NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa Hamid alias Boboy (31) dan Jamal (38) sebagai Tekong, dengan hukuman 8 tahun penjara, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara, Senin (27/01/19).
Dua tekong yang merupakan warga Desa Cingam, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis tersebut terbukti bersalah lantaran menyebabkan tenggelamnya speedboat pancung bersama belasan penumpang dari Malaysia tujuan Pulau Rupat secara ilegal, dan hanya ditemukan 11 orang.
Sidang ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dame P, Hakim didampingi dua anggota Mohd. Rizky, dan Annisa Sitawati di Ruang Sidang Kartika PN Bengkalis. Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Selain vonis 8 tahun penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsidair kurungan penjara selama 1 bulan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa nyatakan terima tapi kita JPU masih pikir-pikir," ungkap JPU, Eriza Susila, SH usai sidang.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
Sebelumnya, dua tekong ini sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Bengkalis, setelah atas ditemukannya belasan mayat di wilayah Perairan Bengkalis dan sekitarnya beberapa bulan lalu.
Motif mereka adalah membawa penumpang dari Malaka, Malaysia ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi atau 'gelap'.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tersebut selamat dari maut setelah beberapa jam mengapung menggunakan life jacket. Kemudian diselamatkan oleh awak Kapal Indomal V yang mengaku sebagai nelayan.
Berdasarkan data jumlah penumpang yang disampaikan tersangka, sebanyak 16 orang penumpang, ditemukan 11 korban sudah meninggal dunia dan 5 orang penumpang 1 anak-anak masih dinyatakan hilang.**
Laporan: Budi
Dua tekong yang merupakan warga Desa Cingam, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis tersebut terbukti bersalah lantaran menyebabkan tenggelamnya speedboat pancung bersama belasan penumpang dari Malaysia tujuan Pulau Rupat secara ilegal, dan hanya ditemukan 11 orang.
Sidang ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dame P, Hakim didampingi dua anggota Mohd. Rizky, dan Annisa Sitawati di Ruang Sidang Kartika PN Bengkalis. Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Selain vonis 8 tahun penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsidair kurungan penjara selama 1 bulan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa nyatakan terima tapi kita JPU masih pikir-pikir," ungkap JPU, Eriza Susila, SH usai sidang.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara.
Sebelumnya, dua tekong ini sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Bengkalis, setelah atas ditemukannya belasan mayat di wilayah Perairan Bengkalis dan sekitarnya beberapa bulan lalu.
Motif mereka adalah membawa penumpang dari Malaka, Malaysia ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi atau 'gelap'.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tersebut selamat dari maut setelah beberapa jam mengapung menggunakan life jacket. Kemudian diselamatkan oleh awak Kapal Indomal V yang mengaku sebagai nelayan.
Berdasarkan data jumlah penumpang yang disampaikan tersangka, sebanyak 16 orang penumpang, ditemukan 11 korban sudah meninggal dunia dan 5 orang penumpang 1 anak-anak masih dinyatakan hilang.**
Laporan: Budi