NUSANTARAEXPRESS, MUARA SABAK – Setelah selesai Pemilu Pemilhan Presiden (Pilpres) dan wakil Presiden (Wapres) serta Pemilihan Legislatip(Pileg)2019/2024 menunggu Pleno KPU Kabupaten Tanjabtim nanti,siapakah Caleg yang berhasil meraih kursi DPRD Tanjabtim masa periode 2019/2024. Sekarang tinggal masa tugas DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi, periode 2014 – 2019 yang akan berakhir pada tanggal 1 September 2019 mendatang, 30 orang Anggota DPRD akan berakhir masa tugasnya pada bulan September nanti, ucap Sekwan DPRD Tanjabtim, Syafaruddin, S.IP saat dikonfirmasi awak Media di ruang kerjanya, pada Senin (29/04/19).
“Dikarenakan Tanggal 1 September mendatang adalah kalender hari libur (Minggu) maka berkemungkinan pelantikan DPRD terpilih pada pemilu serentak 17 April lalu yaitu DPRD periode (2019-2024), akan dilantik pada tanggal 3 September”, sambung Sekwan lagi menjelaskan.
“Kita berharap tidak ada terjadi masalah, semoga dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan”, sambungnya.
“Singkatnya masa jabatan DPRD yang dimaksud, apakah nantinya akan mempengaruhi atau mengkwatirkan dari jadwal Pada Pembahasan Perubahan APBD Tanjabtim 2019. menyikapi hal ini Yudi Hariyanto EY,dari Fraksi Nasdem saat di mintai tanggabannya mengatakan, APBD perubahan seyogyanya di bahas setelah dilaksananya LPP APBD 2018, pada dasarnya APBD perubahan itu sendiri dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya APBD murni jika dipandang perlu”, sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, “Jika terjadi hal hal yang sangat urgen/mendesak, APBD perubahan dapat dilaksanakan jika : asumsi pendapatan melebihi program dan kegiatan yang telah disahkan di APBD murni, APBD perubahan juga bisa dilaksanakan jika asumsi/target pendapatan Daerah ternyata tidak mencukupi untuk membiayai program kegiatan yg telah disahkan, jadi rasanya tidak ada yang perlu dikhawatirkan, penjelasan Yudi Harianto EY”. [Ayudi]
“Dikarenakan Tanggal 1 September mendatang adalah kalender hari libur (Minggu) maka berkemungkinan pelantikan DPRD terpilih pada pemilu serentak 17 April lalu yaitu DPRD periode (2019-2024), akan dilantik pada tanggal 3 September”, sambung Sekwan lagi menjelaskan.
“Kita berharap tidak ada terjadi masalah, semoga dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan”, sambungnya.
“Singkatnya masa jabatan DPRD yang dimaksud, apakah nantinya akan mempengaruhi atau mengkwatirkan dari jadwal Pada Pembahasan Perubahan APBD Tanjabtim 2019. menyikapi hal ini Yudi Hariyanto EY,dari Fraksi Nasdem saat di mintai tanggabannya mengatakan, APBD perubahan seyogyanya di bahas setelah dilaksananya LPP APBD 2018, pada dasarnya APBD perubahan itu sendiri dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya APBD murni jika dipandang perlu”, sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, “Jika terjadi hal hal yang sangat urgen/mendesak, APBD perubahan dapat dilaksanakan jika : asumsi pendapatan melebihi program dan kegiatan yang telah disahkan di APBD murni, APBD perubahan juga bisa dilaksanakan jika asumsi/target pendapatan Daerah ternyata tidak mencukupi untuk membiayai program kegiatan yg telah disahkan, jadi rasanya tidak ada yang perlu dikhawatirkan, penjelasan Yudi Harianto EY”. [Ayudi]