Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Cekok Residivis Pelaku Curas
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Cekok Residivis Pelaku Curas

الأحد، 14 أبريل 2019,
NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua tersangka residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 29 kali di sejumlah lokasi di Rantauprapat. Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jama K Purba SH MH, dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Jum'at (12/4/2019).

Dijelaskan Frido, ke-2 tersangka yang merupakan residivis pelaku Curas/jambret tersebut adalah Ahmad Ridho Lubis alias Ridho (24), dan Ahmad Fahmi Azhari Ritonga alias Fahmi (18). Ke-2 tersangka tercatat sebagai penduduk Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dipaparkan Frido lebih lanjut, kedua tersangka berhasil diringkus petugas setelah sebelumnya pihak Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menerima laporan pengaduan dari sejumlah korban aksi Curas yang dilakukan Ahmad Ridho Lubis alias Ridho dan Ahmad Fahmi Azhari Ritonga alias Fahmi.

[caption id="attachment_34242" align="aligncenter" width="568"] Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jama K Purba SH MH, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Jum'at (12/4/2019). [/caption]

Para korban yang membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu, di antaranya adalah, Miriyati br Nasution, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/294/IV/2019/SPKT RES-LB, tanggal 10 April 2019. Miriyati br Nasution mengaku dijambret oleh kedua pelaku di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP/198/IV/2019/SPKT RES-LB, tanggal 10 April 2019, atas nama korban, Donald Manik yang dijambret oleh ke-2 tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor : LP/196/IV/2019/SPKT RES-LB, tanggal 09 April 2019, atas nama korban, Rohani Napitupulu yang mengalami aksi Curas dilakukan ke-2 tersangka di Jalan H Adam Malik by Pass Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kronologis kejadian dan penangkapan terhadap ke-2 tersangka diawali pada hari Sabtu (6/4/2019), sekira pukul 14.00 WIB, saat korban Miriyati br Nasution baru pulang dari menghadiri undangan pesta, berboncengan naik sepedamotor bersama cucunya, Masro Damayani (yang mengemudikan sepedamotor).

Saat melintas di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, persis di persimpangan lampu merah, tiba-tiba muncul ke-2 tersangka dengan mengendarai sepedamotor Yamaha N-MAX warna hitam tanpa plat nomor polisi (Nopol), datang dari arah belakang korban. Kemudian ke-2 tersangka mendahului sepedamotor korban, lalu memutar balik arah mencegat korban, sehingga posisi sepedamotor yang dikendarai Masro Damayani berboncengan dengan neneknya Miriyati br Nasution berhadapan dengan sepedamotor ke-2 tersangka.

Ketika itulah, salah seorang tersangka (yang dibonceng) langsung menarik tas dari tangan korban Miriyati br Nasution dan kemudian ke-2 tersangka tancap gas melarikan diri ke arah Jalan H Adam Malik (arah Medan).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas pun mengantongi identitas ke-2 tersangka. Selanjutnya pada hari Rabu (10/4/2019), sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Ahmad Ridho Lubis alias Ridho saat belanja di Jalan WR Supratman Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Dari hasil interogasi dilakukan petugas, tersangka Ahmad Ridho Lubis alias Ridho mengakui terus terang perbuatannya telah melakukan aksi Curas terhadap korban Miriyati br Nasution dan Masro Damayani. Dalam melakukan aksi Curas tersebut tersangka juga mengakui bahwa dia dibantu oleh rekannya, Ahmad Fahmi Azhari Ritonga alias Fahmi.

Kemudian, malam itu juga sekira pukul 20.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Ahmad Fahmi Azhari Ritonga alias Fahmi di kediamannya di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Kepada petugas, Ahmad Fahmi Azhari Ritonga alias Fahmi juga mengakui perbuatannya bersama-sama dengan tersangka Ahmad Ridho Lubis alias Ridho telah merampas tas milik korban Miriyati br Nasution.

Menambahi keterangan yang diberikan Kapolres AKBP Frido Situmorang SH SIK, Kasat Reskrim, AKP Jama K Purba SH MH, mengatakan, ke-2 tersangka adalah residivis pelaku Curas yang telah 29 kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Ke-2 tersangka adalah residivis pelaku Curas yang beberapa waktu terakhir ini telah melakukan aksi jambret sebanyak 29 kali di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Para korban dari aksi Curas ke-2 tersangka ini yang telah membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sebanyak 20 orang, sesuai dengan Laporan Polisi yang kita terima," kata AKP Jama K Purba.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu, setiap selesai melakukan aksinya, ke-2 tersangka kemudian menjual barang/harta benda hasil rampasan dari para korban kepada seseorang berinisial J, yang beralamat di Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, kota Rantauprapat.

Dari keterangan ke-2 tersangka saat diinterogasi, petugas langsung melakukan pengembangan memburu tersangka J. Saat dilakukan pengembangan untuk memburu tersangka J, tanpa disangka, ke-2 tersangka (Ahmad Ridho Lubis alias Ridho dan Ahmad Fahmi Azhari Ritonga alias Fahmi) melakukan perlawanan terhadap petugas serta berusaha melarikan diri, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, ke-dua tersangka tetap tidak menghiraukan. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan 'menghadiahkan' masing-masing sebutir peluru di bagian kaki ke-2 tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, saat ini ke-2 tersangka telah 'diamankan' petugas di ruang sel tahanan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di Rantauprapat, Sumatera Utara.

Sementara, sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita petugas dari tangan ke-2 tersangka adalah, sebuah gelang emas, satu buah kalung emas, dua unit handphone merk Nokia, 2 unit handphone merk Oppo, satu unit sepedamotor Honda Supra X 125, satu lembar STNK sepedamotor atas nama Yusmainar Ritonga, satu lembar STNK sepedamotor atas nama Ibnu Akbar, satu lembar STNK sepedamotor atas nama Ganda Tohap Hutabarat, sebuah buku tabungan atas nama Yusmainar Ritonga, satu buah buku tabungan BTPN atas nama Miriyati br Nasution, sebuah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Miriyati br Nasution, 3 lembar Kartu Sehat, dua kartu ATM BRI, satu kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM CMB, satu kartu NPWP, 4 buah tas sandang wanita, 4 buah dompet, sebuah helm LTD warna hijau dan satu unit mesin cuci. [**]

TerPopuler