Pengusaha Respons Janji Jokowi Revisi PP Pengupahan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pengusaha Respons Janji Jokowi Revisi PP Pengupahan

الأربعاء، 10 أبريل 2019,
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut para pengusaha, ketimbang merevisi PP tersebut, sebaiknya Jokowi merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini usang karena terlalu lama belum direvisi. Padahal, situasinya berbeda jauh dari 16 tahun silam saat payung hukum tersebut dibuat. Salah satu contoh, terkait jam kerja yang tak lagi sama pada era digital saat ini dengan kantor formal pada umumnya.

"Jadi jam kerja dibuat lebih fleksibel saja. Kalau harus 40 jam kan susah e-commerce itu. Tidak cocok dengan aturan lama," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/4).

Dalam UU Ketenagakerjaan disebut bahwa waktu kerja bisa dilakukan tujuh jam per hari, 40 jam sepekan untuk enam hari kerja dalam seminggu. Sementara, bagi perusahaan yang mewajibkan karyawannya masuk lima hari dalam satu pekan, waktu kerja seharinya wajib delapan jam dan 40 jam dalam satu pekan.


"UU itu sudah bolong di mana-mana. Jadi, memang baiknya diganti," terang dia.

Selain itu, berbagai indikator perubahan gaji juga harus dikaji ulang agar menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Dalam hal ini, poin pengupahan ada di aturan turunannya, yakni PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ia mengaku tak khawatir jika memang ada tambahan indikator dalam menentukan besaran kenaikan gaji. Ia meyakini pemerintah tak akan asal-asalan menetapkan kebijakan baru.

"Lihat nanti, pasti kan ada dasarnya. Misalnya buruh minta naik Rp10 juta, ya itu pasti harus ada dasarnya pasti dilihat lagi didiskusikan lagi," jelas Hariyadi.


Kendati begitu, ia mengingatkan agar Jokowi bisa mendengarkan federasi buruh yang realistis dan dewasa dalam menyikapi kondisi sekarang. Bukan kelompok buruh yang hanya suka mengkritik tanpa alasan yang tepat.

"Misalnya KSPSI, dia lebih realistis. Bukan semaunya sendiri," katanya.

Informasi saja, beberapa indikator yang mempengaruhi kenaikan upah dalam PP Nomor 78, yakni upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan produk domestik bruto (PDB). [aud/bir]









TerPopuler