NUSANTARAEXPRESS, SIMPANG SUGIRAN - Upaya perdamaian dalam rangka penyelesaian sengketa anak kemenakan antara IN dan JAYA (AN), beberapa waktu yang lalu pada hari Jum’at 22 Februari 2019 (musyawarah terakhir) telah menghasilkan keputusan dan mufakat antara petinggi adat dan ninik mamak serta anak kemenakan.
Musyawarah di Balai Adat Nagari Simpang Sugiran, di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya terus melakukan upaya penyelesaian telah menghasilkan keputusan yang langsung ditandatangani oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Simpang Sugiran.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Sugiran Dt. Damuanso, saat dikonfirmasi NusantaraExpress.Com melalui pesawat sellulernya 082390844xxx, Minggu (14/04/19) Dt. Damuanso mengatakan, "Hasil musyawarah adat dalam menyelesaikan perselisihan antara anak kemenakan antara IN dan JAYA (AN) yang sudah memakan waktu dan tenaga sekian lama, akhirnya telah diputuskan".
Ditambahkannya, "Tanah yang diperkarakan tersebut diserahkan ke Dt. Paduko Marajo". Jelas Ketua KAN dengan tegas.
Berita Terkait:
https://nusantaraexpress.com/press/2019/01/26/hukum-adat-harus-ditegakkan-kan-tidak-pandang-bulu/
https://nusantaraexpress.com/press/2019/03/09/sengketa-adat-in-dan-jaya-an-berakhir-ketua-kan-jika-tidak-mau-berurusan-dengan-hukum-adat-jangan-paksakan-memiliki-yang-bukan-hak/
https://nusantaraexpress.com/press/2019/02/16/dengan-marathon-kan-nagari-simpang-sugiran-selesaikan-sengketa-adat-antara-in-dan-jaya-an/
https://nusantaraexpress.com/press/2019/02/24/ketua-kan-nagari-simpang-sugiran-dt-damuanso-sengketa-adat-antara-in-dan-jaya-an-akan-berakhir/
https://nusantaraexpress.com/press/2018/11/25/penghulu-dt-rajo-junjungan-dan-penghulu-dt-rajo-nan-elok-sengketa-tanah-adat-harus-dikembalikan-ke-pemilik-tanah-sesuai-garis-keturunan/
Pantauan awak media, keputusan dari hasil bebera kali pertemuan, dikuatkan oleh Keputusan yang dituangkan dalam sebuah dokumen ditandatangani di Nagari SImpang Sugiran tertanggal 5 April 2019, dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Pimpinan Sidang, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari Simpang Sugiran (KAN) A. Dt. Damuanso dan Pucuak Adat Simpang Sugiran Z. Dt. Patiah Baringek.
Ditambahkannya, "Insya Allah 2 atau 3 kali pertemuan lagi permasalahan ini akan segera berakhir". Jelas Ketua KAN dengan optimis.
Jelas Dt. Damuanso, "Ucapan terimakasih kepada Pemerintahan Nagari Simpang Sugiran, seluruh Penghulu/Ninik mamak se Simpang Sugiran sarato anak kemanakan se Simpang Sugiran yang telah membantu untuk menyelesaikan permasalahan adat di Nagari Simpang Sugiran, sehingga permasalahan yang sedemikian peliknya terselesaikan dengan waktu sesingkat-singkatnya".
Ketua KAN Dt. Damuanso juga menjelaskan, bahwa permasalahan antara Ketua KAN Nagari Sugiran Berhasil Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Anak Kemenakan Antara IN dan JAYA (AN) ini adalah salah satu contoh dari sekian banyak yang ada, dan bahkan ini menjadi sejarah baru bagi anak kemenakan sarato ninik mamak yang ada di Sumatera Barat terkhusus di Nagari Simpang Sugiran. Biasanya kasus yang seperti ini akan memakan waktu bertahun-tahun, bahkan juga tidak terselesaikan".
"Terimakaish juga kepada pihak Kepolisian Polsek Guguak telah mengembalikan berkas perkara ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) beberapa waktu yang lalu. Sehingga sengketa ini bisa di selesaikan secara adat".
"Kami sebagai Pemangku adat juga sangat berharap kedepannya, jika ada permasalahan yang sama, Pihak Kepolisian bisa bekerjasama dengan memberitahukan keapda KAN untuk tidak menindaklanjuti pelaporan yang ada". Jelas Ketua KAN Dt. Damuanso.
"Terimakasih juga kepada pihak Media dari NusantaraExpress.Com yang dari awal telah berkomitmen memberitakan. Ini sebagai catatan atau notulen kami, bahwa sejarah baru telah terukir dan tersematkan di Nagari Simpang Sugiran". Jelasnya dengan optimis. [Teldi]
Musyawarah di Balai Adat Nagari Simpang Sugiran, di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya terus melakukan upaya penyelesaian telah menghasilkan keputusan yang langsung ditandatangani oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Simpang Sugiran.
Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Sugiran Dt. Damuanso, saat dikonfirmasi NusantaraExpress.Com melalui pesawat sellulernya 082390844xxx, Minggu (14/04/19) Dt. Damuanso mengatakan, "Hasil musyawarah adat dalam menyelesaikan perselisihan antara anak kemenakan antara IN dan JAYA (AN) yang sudah memakan waktu dan tenaga sekian lama, akhirnya telah diputuskan".
Ditambahkannya, "Tanah yang diperkarakan tersebut diserahkan ke Dt. Paduko Marajo". Jelas Ketua KAN dengan tegas.
Berita Terkait:
https://nusantaraexpress.com/press/2019/01/26/hukum-adat-harus-ditegakkan-kan-tidak-pandang-bulu/
https://nusantaraexpress.com/press/2019/03/09/sengketa-adat-in-dan-jaya-an-berakhir-ketua-kan-jika-tidak-mau-berurusan-dengan-hukum-adat-jangan-paksakan-memiliki-yang-bukan-hak/
https://nusantaraexpress.com/press/2019/02/16/dengan-marathon-kan-nagari-simpang-sugiran-selesaikan-sengketa-adat-antara-in-dan-jaya-an/
https://nusantaraexpress.com/press/2019/02/24/ketua-kan-nagari-simpang-sugiran-dt-damuanso-sengketa-adat-antara-in-dan-jaya-an-akan-berakhir/
https://nusantaraexpress.com/press/2018/11/25/penghulu-dt-rajo-junjungan-dan-penghulu-dt-rajo-nan-elok-sengketa-tanah-adat-harus-dikembalikan-ke-pemilik-tanah-sesuai-garis-keturunan/
Pantauan awak media, keputusan dari hasil bebera kali pertemuan, dikuatkan oleh Keputusan yang dituangkan dalam sebuah dokumen ditandatangani di Nagari SImpang Sugiran tertanggal 5 April 2019, dan ditandatangani oleh Sekretaris dan Pimpinan Sidang, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari Simpang Sugiran (KAN) A. Dt. Damuanso dan Pucuak Adat Simpang Sugiran Z. Dt. Patiah Baringek.
Ditambahkannya, "Insya Allah 2 atau 3 kali pertemuan lagi permasalahan ini akan segera berakhir". Jelas Ketua KAN dengan optimis.
Jelas Dt. Damuanso, "Ucapan terimakasih kepada Pemerintahan Nagari Simpang Sugiran, seluruh Penghulu/Ninik mamak se Simpang Sugiran sarato anak kemanakan se Simpang Sugiran yang telah membantu untuk menyelesaikan permasalahan adat di Nagari Simpang Sugiran, sehingga permasalahan yang sedemikian peliknya terselesaikan dengan waktu sesingkat-singkatnya".
Ketua KAN Dt. Damuanso juga menjelaskan, bahwa permasalahan antara Ketua KAN Nagari Sugiran Berhasil Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Anak Kemenakan Antara IN dan JAYA (AN) ini adalah salah satu contoh dari sekian banyak yang ada, dan bahkan ini menjadi sejarah baru bagi anak kemenakan sarato ninik mamak yang ada di Sumatera Barat terkhusus di Nagari Simpang Sugiran. Biasanya kasus yang seperti ini akan memakan waktu bertahun-tahun, bahkan juga tidak terselesaikan".
"Terimakaish juga kepada pihak Kepolisian Polsek Guguak telah mengembalikan berkas perkara ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) beberapa waktu yang lalu. Sehingga sengketa ini bisa di selesaikan secara adat".
"Kami sebagai Pemangku adat juga sangat berharap kedepannya, jika ada permasalahan yang sama, Pihak Kepolisian bisa bekerjasama dengan memberitahukan keapda KAN untuk tidak menindaklanjuti pelaporan yang ada". Jelas Ketua KAN Dt. Damuanso.
"Terimakasih juga kepada pihak Media dari NusantaraExpress.Com yang dari awal telah berkomitmen memberitakan. Ini sebagai catatan atau notulen kami, bahwa sejarah baru telah terukir dan tersematkan di Nagari Simpang Sugiran". Jelasnya dengan optimis. [Teldi]