Heru Wahyudi, Terpidana Korupsi Bansos Penuhi Denda Negara Rp 200 Juta
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Heru Wahyudi, Terpidana Korupsi Bansos Penuhi Denda Negara Rp 200 Juta

الخميس، 4 أبريل 2019,
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penyerahan uang uang denda kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 lalu mencapai Rp 200 juta dari Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang telah divonis 1,5 tahun penjara, Selasa (02/04/19).

Uang hasil korupsi berjumlah Rp200 juta tersebut diserahkan oleh istri Heru Wahyudi yakni Eli Kusumawati, yang diterima langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis Agung Irawan, SH.

Ketika dikonfirmasi Kasi Pidsus Agung Irawan SH menyampaikan, bahwa uang sebesar Rp 200 juta ini adalah untuk pembayaran uang denda, apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan.

"Uang Rp 200 juta ini akan kita setor ke kas negara, "ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor telah menvonis Heru Wahyudi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.**

 

Laporan: Budi

TerPopuler