NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Wali Kota Dumai, Zulkifli AS. Menurut KPK, penggeledahan dilakukan terkait kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.
"Ya sudah proses penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4/2019).
Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan di KPK berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun Febri belum menjelaskan siapa tersangka dan apa kasusnya secara detail.
"Untuk informasi perkara dan tersangkanya, akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim dilakukan," ucap Febri.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen proyek. Ada juga dokumen terkait anggaran yang disita KPK.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran," ujarnya.
Zulkifli sendiri sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Nama Zulkifli juga muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan untuk Yaya. Dia disebut memberi gratifikasi secara bertahap kepada Yaya dan seorang bernama Rifa Surya senilai Rp 450 juta dan SGD 35 ribu untuk mengamankan alokasi DAK Kota Dumai.
Yaya sendiri kini telah divonis bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah Mustafa dan gratifikasi dari 8 daerah lainnya, termasuk Dumai. [haf/dhn]
"Ya sudah proses penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4/2019).
Kasus yang sudah masuk tahap penyidikan di KPK berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan. Namun Febri belum menjelaskan siapa tersangka dan apa kasusnya secara detail.
"Untuk informasi perkara dan tersangkanya, akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim dilakukan," ucap Febri.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen proyek. Ada juga dokumen terkait anggaran yang disita KPK.
"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran," ujarnya.
Zulkifli sendiri sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Nama Zulkifli juga muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan untuk Yaya. Dia disebut memberi gratifikasi secara bertahap kepada Yaya dan seorang bernama Rifa Surya senilai Rp 450 juta dan SGD 35 ribu untuk mengamankan alokasi DAK Kota Dumai.
Yaya sendiri kini telah divonis bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah Mustafa dan gratifikasi dari 8 daerah lainnya, termasuk Dumai. [haf/dhn]
Sumber: Detik.com