NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Dalam penanganan Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Bakamla tidak mengambil kewenangan instansi lain, namun penanganan keamanan dan keselamatan secara sinergi, koordinasi serta terintegrasi.
Hal itu terkandung dalam draft Perpres tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yang dibahas dalam rapat inventarisasi masalah rancangan Perpres tentang kebijakan nasional yang diadakan oleh Kemenko Polhukam, di Hotel Izi Bogor, Jumat (5/4/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum, Heni Susilo Wardoyo, S.H., M.H dan menghadirkan Narasumber Direktur Kebijakan Kamla Bakamla, Laksma Bakamla Agung Endrawan, S.H, M.H., ini dihadiri perwakilan kementerian / lembaga diantaranya dari KemenkumHam, KKP, Setneg, Setkab dan pejabat Kemenko Polhukam.
Ada beberapa hal yang disampaikan Laksma Endrawan selaku nara sumber yaitu, pertama, bahwa penyusunan Perpres Kebijakan Nasional tentang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah amanat UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sehingga harus dilaksanakan, kedua, Draft Perpres tersebut tidak mengambil kewenangan instansi lain, namun penanganan keamanan dan keselamatan secara sinergi, koordinasi serta terintegrasi. Yang ketiga, bahwa Draft Perpres yang disusun Bakamla setelah dikaji lebih lanjut dari aspek kelembagaan, aspek materi dan aspek hukum tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia dan bahkan saling melengkapi.
Sementara itu, para peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa instansi itu umumnya mendukung penyusunan rancangan Perpres ini karena merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Selanjutnya disimpulkan hal-hal penting, yaitu terkait ketentuan UU 32/2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 62 huruf a dan Pasal 64 yang mengamanatkan pembentukan Kebijakan Nasional di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dalam bentuk Perpres perlu diimplementasikan agar penanganan yang dilaksanakan masing – masing instansi terkait dapat dilaksanakan secara terukur dan jelas dan Bakamla diharapkan dapat mengkoordinasikan penyusunan substansinya bersama instansi terkait. Selain itu, permohonan izin prakarsa perlu disetujui untuk diajukan oleh Bakamla kepada Presiden RI. Yang tak kalah pentingnya, diskusi tersebut menyepakati bahwa substansi yang akan diatur dalam Perpres tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak disusun secara sepihak, melainkan disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Autentikasi :
Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono
Hal itu terkandung dalam draft Perpres tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, yang dibahas dalam rapat inventarisasi masalah rancangan Perpres tentang kebijakan nasional yang diadakan oleh Kemenko Polhukam, di Hotel Izi Bogor, Jumat (5/4/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum, Heni Susilo Wardoyo, S.H., M.H dan menghadirkan Narasumber Direktur Kebijakan Kamla Bakamla, Laksma Bakamla Agung Endrawan, S.H, M.H., ini dihadiri perwakilan kementerian / lembaga diantaranya dari KemenkumHam, KKP, Setneg, Setkab dan pejabat Kemenko Polhukam.
Ada beberapa hal yang disampaikan Laksma Endrawan selaku nara sumber yaitu, pertama, bahwa penyusunan Perpres Kebijakan Nasional tentang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah amanat UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sehingga harus dilaksanakan, kedua, Draft Perpres tersebut tidak mengambil kewenangan instansi lain, namun penanganan keamanan dan keselamatan secara sinergi, koordinasi serta terintegrasi. Yang ketiga, bahwa Draft Perpres yang disusun Bakamla setelah dikaji lebih lanjut dari aspek kelembagaan, aspek materi dan aspek hukum tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia dan bahkan saling melengkapi.
Sementara itu, para peserta yang merupakan perwakilan dari beberapa instansi itu umumnya mendukung penyusunan rancangan Perpres ini karena merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Selanjutnya disimpulkan hal-hal penting, yaitu terkait ketentuan UU 32/2014 tentang Kelautan, khususnya Pasal 62 huruf a dan Pasal 64 yang mengamanatkan pembentukan Kebijakan Nasional di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dalam bentuk Perpres perlu diimplementasikan agar penanganan yang dilaksanakan masing – masing instansi terkait dapat dilaksanakan secara terukur dan jelas dan Bakamla diharapkan dapat mengkoordinasikan penyusunan substansinya bersama instansi terkait. Selain itu, permohonan izin prakarsa perlu disetujui untuk diajukan oleh Bakamla kepada Presiden RI. Yang tak kalah pentingnya, diskusi tersebut menyepakati bahwa substansi yang akan diatur dalam Perpres tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Keamanan dan Keselamatan Di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak disusun secara sepihak, melainkan disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Autentikasi :
Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono