NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Ketua Bawaslu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi akan melakukan pemanggilan terhadap caleg PAN yang diduga melakukan scrap jalan di Eka Jaya, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang. Pemanggilan yang dijadwalkan pada hari ini Rabu (10/04/2019), pukul 13.00 Wib, serta memanggil 3 orang saksi.
Ketua Bawaslu,Tanjabtim Samsedi, S.Sos, saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya terkait caleg PAN dari dapil (satu) Zilawati yang diduga melakukan pelanggaran kampanye pidana pemilu dan ini merupakan temuan dari Panwascam Kecamatan Dendang dan sekarang sudah masuk ke Bawaslu Tanjabtim”, ujarnya.
“Ya, dugaan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan pada hari ini yang bersangkutan ada tiga orang yang akan kita panggil. Jadi, terkait pertanyaan awak media terkait dasar pemanggilan dugaan adanya tindak pidana pemilu itu hak kami dan belum bisa saya sampaikan dan nanti kalau kami sudah melakukan penyelidikan baru kami bisa menyampaikan kepada awak media, dan kami juga punya hak untuk tidak menjawab pertanyaan itu”, urai Samsedi.
“Jadi penanggilan kami pada hari ini 10/04/2019 adalah masih dalam tahap mengklarifikasi terkait sekrap jalan tersebut yang mengatakan untuk penyekrapan jalan Eka jaya akan saya fasilitasi bekerjasama dengan Dinas PUPR. Jadi dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada saudari Zilawati pertama pasal 280 poin H yaitu menggunakan fasiltas negara dan kedua poin J yaitu menjanjikan, kemudian pasal 284 poin D tidak boleh mengarahkan menjanjikan dengan tujuan untuk mempengaruhi, Jadi nanti kami akan melakukan sesuai apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan caleg PAN (Zilawati) dan kemudian kalau terdapat hal-hal yang tidak sesuai nanti akan kami sampaikan kepada Gakkumdu. Dan apabila sudah sampai ke Gakkumdu itu sudah masuk kepada penyelidikan dan penyidikan”, terang Samsedi.
Tambah Samsedi “jadi, apabila sudah ada dugaan pelanggaran baru kita bawa ke Gakkumdu. Jadi, sekarang baru merupakan temuan awal dan akan kami tindak lanjuti. Karena ini adalah kasus temuan Panwascam harus ada formil dan materilnya, nanti kami akan lakukan penyelidikan dan kalau sudah lengkap baru kami masukkan ke Gakkumdu, Kami masih kekurangan petugas dan para caleg tidak mau buat SPPT kepada pihak yang bersangkutan dan kalau itu tidak dilakukan berarti ilegal dan wajib dibubarkan. Jadi terkait kasus caleg PAN ini kami kecolongan. Jadi berdasarkan pantauan awak media sampai jam 15.10 wib pihak caleg dari partai PAN dapil 1 Zilawati Belum juga hadir dikantor bawaslu tanjabtim untuk memenuhi pemanggilan. Padahal caleg tersebut sudah satu kali dipanggil panwascam tidak hadir dengan alasan anaknya sakit (kecelakaan) dan sekarang merupakan panggilan perdana di Bawaslu sampai jam 15.10 wib juga belum hadir”, jelas Samsedi. [Ayudi]
Ketua Bawaslu,Tanjabtim Samsedi, S.Sos, saat dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya terkait caleg PAN dari dapil (satu) Zilawati yang diduga melakukan pelanggaran kampanye pidana pemilu dan ini merupakan temuan dari Panwascam Kecamatan Dendang dan sekarang sudah masuk ke Bawaslu Tanjabtim”, ujarnya.
“Ya, dugaan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan pada hari ini yang bersangkutan ada tiga orang yang akan kita panggil. Jadi, terkait pertanyaan awak media terkait dasar pemanggilan dugaan adanya tindak pidana pemilu itu hak kami dan belum bisa saya sampaikan dan nanti kalau kami sudah melakukan penyelidikan baru kami bisa menyampaikan kepada awak media, dan kami juga punya hak untuk tidak menjawab pertanyaan itu”, urai Samsedi.
“Jadi penanggilan kami pada hari ini 10/04/2019 adalah masih dalam tahap mengklarifikasi terkait sekrap jalan tersebut yang mengatakan untuk penyekrapan jalan Eka jaya akan saya fasilitasi bekerjasama dengan Dinas PUPR. Jadi dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada saudari Zilawati pertama pasal 280 poin H yaitu menggunakan fasiltas negara dan kedua poin J yaitu menjanjikan, kemudian pasal 284 poin D tidak boleh mengarahkan menjanjikan dengan tujuan untuk mempengaruhi, Jadi nanti kami akan melakukan sesuai apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan caleg PAN (Zilawati) dan kemudian kalau terdapat hal-hal yang tidak sesuai nanti akan kami sampaikan kepada Gakkumdu. Dan apabila sudah sampai ke Gakkumdu itu sudah masuk kepada penyelidikan dan penyidikan”, terang Samsedi.
Tambah Samsedi “jadi, apabila sudah ada dugaan pelanggaran baru kita bawa ke Gakkumdu. Jadi, sekarang baru merupakan temuan awal dan akan kami tindak lanjuti. Karena ini adalah kasus temuan Panwascam harus ada formil dan materilnya, nanti kami akan lakukan penyelidikan dan kalau sudah lengkap baru kami masukkan ke Gakkumdu, Kami masih kekurangan petugas dan para caleg tidak mau buat SPPT kepada pihak yang bersangkutan dan kalau itu tidak dilakukan berarti ilegal dan wajib dibubarkan. Jadi terkait kasus caleg PAN ini kami kecolongan. Jadi berdasarkan pantauan awak media sampai jam 15.10 wib pihak caleg dari partai PAN dapil 1 Zilawati Belum juga hadir dikantor bawaslu tanjabtim untuk memenuhi pemanggilan. Padahal caleg tersebut sudah satu kali dipanggil panwascam tidak hadir dengan alasan anaknya sakit (kecelakaan) dan sekarang merupakan panggilan perdana di Bawaslu sampai jam 15.10 wib juga belum hadir”, jelas Samsedi. [Ayudi]