Sengketa Adat IN dan JAYA (AN) Berakhir. Ketua KAN: "Jika Tidak Mau Berurusan Dengan Hukum Adat, Jangan Paksakan Memiliki Yang Bukan Hak"
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Sengketa Adat IN dan JAYA (AN) Berakhir. Ketua KAN: "Jika Tidak Mau Berurusan Dengan Hukum Adat, Jangan Paksakan Memiliki Yang Bukan Hak"

السبت، 9 مارس 2019,
[caption id="attachment_29250" align="aligncenter" width="568"] Dt. Damuanto (Memakai Peci) Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Sugiran bersama Wali Nagari Simpang Sugiran Iswaris Chan.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, SIMPANG SUGIRAN - Rapat adat para Penghulu Suku se Simpang Sugiran yang dipimpin oleh ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dt. Damuanso, Jum’at (08/03/19) terkait dengan permasalahan adat antar anak kemenakan di Nagari Simpang Sugiran Kec. Guguak Kab. 50 Kota Prov. Sumatera Barat. Tata acara dipandu Dt. Mongguang Sati, sekira pukul 14.00 Wib s/d pukul 17.00 Wib.

Musyawarah penyelesaian sengketa anak kemenakan antara IN dan JAYA (AN) yang terjadi sedikit membuang energi seluruh penghulu dan terlebih lagi dalam hal ini adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun akhirnya musyawarah kali ini, Jum’at (08/03/19) membuahkan hasil dan berhasil mencapai kata sepakat dari seluruh Penghulu di Nagari Simpang Sugiran.

Musyawarah ke 6 yang berlangsung di Balai Adat Simpang Sugiran, para Penghulu sudah mendapatkan kata mufakat dan berhasil menyelesaikan perselisihan hak warih (warisan) atas tanah pusako (pusaka) tinggi antara IN dan Jaya (An) sebagai anak keponakan Nasputra Dt. Panduko Rajo Suku Bendang. Setelah melalui proses yang sangat alot dan memakan waktu dan menguras pikiran.

Berita Terkait:

Link Berita: https://nusantaraexpress.com/press/2019/02/02/sengketa-adat-antara-in-dan-jaya-an-berlanjut-seluruh-penghulu-lakukan-musyawarah/

Link Berita : https://nusantaraexpress.com/press/2018/12/06/anak-kemenakan-datuak-ompek-pertanyakan-konsekuensi-penghulu-nas-putra-dt-paduko-marajo-keluarkan-ranji-dan-patut-diduga-palsu/

Link Berita : https://nusantaraexpress.com/press/2018/11/27/np-dt-ompek-gunakan-ranji-bodong-diduga-kelabui-anak-kemenakan-di-suku-bendang/

Link Berita : https://nusantaraexpress.com/press/2019/02/16/dengan-marathon-kan-nagari-simpang-sugiran-selesaikan-sengketa-adat-antara-in-dan-jaya-an/

Link Berita : https://nusantaraexpress.com/press/2019/02/24/ketua-kan-nagari-simpang-sugiran-dt-damuanso-sengketa-adat-antara-in-dan-jaya-an-akan-berakhir/

NusantaraExpress.Com mempertanyakan langsung kepada Dt. Marajo Junjungan sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Sugiran melalui pesawat selulernya dengan 081270946*** mengatakan, “Bahwa masalah antara IN dan Jaya (An) sudah sangat  jelas saya terangkan saat rapat di Balai adat tadi, menurut RANJI, sejarah dan garis keturunan Suku Bendang anak kemenakan Penghulu Dt. Panduko Rajo”.

Jelasnya lagi, “Saya sangat paham dan mengerti, mano anak kemenakan dari Rumah Godang, mano anak kemenakan dari Luak Batu dan mano anak kemenakan dari Luak Omeh”, kata Dt. Marajo Junjungan dengan logat khas Nagari Simpang Sugiran.

Jelasnya lagi, “Setelah para Penghulu nan hadir mandengar keterangan dari saya. Akhirnya seluruh ninik mamak yang hadir memutuskan, bahwa tanah pusako tinggi yang disengketakan dikembalikan kepada Dt. Panduko Rajo, bukan kepada Nasputra”.

“Hal ini harus saya sampaikan, agar anak kemenakan kedepannya hidup dengan damai, tentram, saling menghargai, menegakkan keadilan dan menghargai perjuangan para leluhur”. Pungkas Dt. Marajo junjungan.

Terakhir jelas Dt. Damuanso sebagai Ketua KAN, membenarkan hasil keputusan rapat, “Saya akan keluarkan surat keputusan Jum'at depan dengan ditembuskan ke Polsek Guguak”. [Teldi]

TerPopuler