BPJS Cab. Duri Serahkan Santunan Asuransi JKM Senilai 24 Jt Kepada Ahli Waris
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

BPJS Cab. Duri Serahkan Santunan Asuransi JKM Senilai 24 Jt Kepada Ahli Waris

السبت، 23 مارس 2019,



[caption id="attachment_32688" align="aligncenter" width="568"] Fakhrul Mukhlis, Kepala BPJS Cab Duri Saat Menyerahkan Santunan Asuransi Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris, Jum'at, 22/03/19 di Jl. LKMD Bathin Solapan Duri[/caption]





NUSANTARAEXPRESS, DURI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Duri yang beralamat di Jl. Sudirman Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau, hari ini, Jum'at (22/03/19) secara simbolis menyerahkan Klaim Program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris di Jl. LKMD Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau.


Fakhrul Mukhlis, selaku Kepala BPJS Cab Duri yang didampingi beberapa staf datang langsung menyerahkan santunan Program Jaminan Kematian (JKM) an. Nerni Wati.


Kedatangan Tim BPJS yang juga didampingi oleh Tim Media NusantaraExpress.Com, Jum'at (22/03/19) disambut oleh ahli waris dalam rangka penyerahan secara simbolis ini secara kekeluargaan. Dalam acara penyerahan secara simbolis Program Jaminan Kematian (JKM) ini, dilakukan dengan secara sederhana di Kediaman ahli waris di Jl. LKMD Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis Prov. Riau diawali dengan sambutan dari ahli waris sepatah dua kata.


[caption id="attachment_32693" align="aligncenter" width="568"] Kantor BPJS Cab. Duri[/caption]

Dilanjutkan lagi oleh Kepala BPJS Cab Duri Fakhrul Mukhlis. Sebelum penyerahan dilakukan, Pimpinan BPJS menjelaskan secara rinci kepada pihak keluarga yang hadir, bagaimana manfaat Asuransi dari Kematian ini atau yang disebut dengan nama Program Jaminan Kematian (JKM) oleh peserta dan ahli warisnya.


Dijelaskannya, "Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja ini antara lain;



  • Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah), Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus.

  • Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

  • Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)


Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp.36.000.000,0 (tiga puluh enam juta rupiah). Dan saat ini ahli waris menerima santunan sebesar Rp. 24 jt karena peserta (almarhumah) belum sampai batas lima tahun kepesertaan, jadi bantuan beasiswa sebesar 12 Jt tidak diberikan".


Ditambahkannya, "Santunan ini diberikan bukan sebagai ganti almarhumah, tapi karena kepesertaan Jaminan Kematian (JKm) yang sudah beliau ikuti selama ini".


Jelasnya lagi, "Tahun 2019, ini baru pertama kali BPJS Cab. Duri memberikan santuan kepada ahli waris".


Pantauan NusantaraExpress.Com di Kediaman Ahli Waris, Jum'at (22/03/19) sekira pukul 14.45 Wib, penyerahan santunan secara simbolis bukti sudah ditransfer melalui salah satu bank diterima langsung oleh anak dari almarhum. [Red/Teldi]


TerPopuler