NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Terkait isu pelarangan media yang belum terverifikasi untuk peliputan maupun kerja sama dengan pemerintah daerah adalah Hoax, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan selebaran tersebut berikut penjelasannya yang kami kutif dari beberapa sumber.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan surat edaran berbentuk himbauan larangan bagi media yang belum terverifikasi untuk melakukan peliputan atau kerjasama (MoU) dengan Pemda maupun instansi-instansi Pemerintahan di Indonesia.
Yang ada adalah bagaimana memperjuangkan agar media professional, dan mematuhi kaidah serta kode etik Pers Nasional.
“Tidak pernah kami (Dewan Pers) mengeluarkan surat edaran tersebut, ” kata Ketua Dewam Pers dihadapan ratusan perserta workshop perspektif jurnalis terhadap dunia pendidikan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, di Hotel Aston Tanjungpinang Kepri, Sabtu (23/2/2019).
Dikutip dari dubalangnews.com, Yosep menegaskan, apabila menemukan surat edaran mengatasnamakan Dewan Pers, bisa disebut hoax. Karena, tidak pernah pihaknya mengeluarkan surat edaran seperti itu.
“Media bisa melakukan peliputan atau melakukan kerjasama dengan Pemda serta intansi-isntansi. yang terpenting media tersebut memiliki badan hukum,” jelasnya.
Meskipun demekian, Ketua Dewan Pers berharap kepada media-media yang belum terverifikasi di Dewan Pers, di persilahkan mempersiapkan dan berbenah untuk memenuhi persyaratan yang ada.
“Media yang belum terverifikasi, jangan berkecil hati. Dewan Pers tetap terbuka memberikan verifikasi . Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Jika media nya memberikan informasi yang baik dan benar, maka untuk apa kita tutup.
Terkecuali media nya sudah tidak terverifikasi lalu beritanya juga tidak benar atau hoax, maka akan kita bredel,” tegas ketua dewan pers. [Red/Akt-01]
Aktual News