Upsst, Setelah Bupati Amril KO Melawan Seorang Petani, Kini Langkah Kasasi Dilakukan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Upsst, Setelah Bupati Amril KO Melawan Seorang Petani, Kini Langkah Kasasi Dilakukan

الجمعة، 13 أبريل 2018,
[caption id="attachment_15902" align="aligncenter" width="568"] Yusri Dachlan, S.H.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, TALANG MUANDAU – Pemilihan Kepala Desa berujung ke Meja Hijau, inilah salah satu potret di era reformasi saat ini. Pemilihan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau yang  sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, masih meninggalkan aroma-aroma yang tidak sedap. Dan bahkan sempat heboh, dikarenakan ada dugaan kecurangan-kecurangan saat akan dilakukannya pemilihan Kepala Desa terkait.

Berujung ke Meja Hijau, itulah yang lebih cocoknya kalimat dan lebih pas. Bupati Amril Mukminin, sosok Pemimpin di Kabupaten Bengkalis, kala itu digugat oleh Syafarudin, salah satu Calon Kepala Desa Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau yang pada saat itu sebagai salah satu peserta dalam pencalonan Kepala Desa.  Hal ini yang menjadikan Syafarudin mem PTTUN kan Bupati Amril dan kasus dimenangkan oleh Syafarudin.

https://nusantaraexpress.com/press/2017/12/21/syafarudin-seorang-petani-vs-bupati-bengkalis-ruslan-j-di-ptun-pekanbaru/

Namun, putusan PTTUN Pekanbaru membuat Bupati Bengkalis Amril Mukminin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan akhirnya sekali lagi Syafarudin  menuai kemenangan dengan bukti keputusan nomor: No. 14/B/2018/PT TUN – MDN  tanggal 01 Maret 2018.

Merasa dibuat KO oleh Tim Kuasa Hukum Syafarudin (Drs. Sugino, S.H., Yusri Dachlan, S.H and Partner  yang beralamat di Jl. Desa Harapan Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau), Bupati Amril melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

https://nusantaraexpress.com/press/2017/12/21/sugino-s-h-partner-ptun-menangkan-syafaruddin-vs-bupati-bengkalis-ruslan-j-terkait-pemilihan-kepala-desa-tasik-serai-barat/

Dalam keterangannya, Yusri Dachlan, S.H. melalui Messenger kepada awak media, Kamis (12/04/18) mengatakan, “Sekarang, Bupati Bengkalis, masih melakukan Kasasi, Jika nanti setelah waktunya tiba dan putusan pengadilan itu incrach (telah berkekuatan hukum tetap) maka Bupati Bengkalis harus melantik Syafarudin selaku Kades yang sah di Desa Tasik Serai”.

Ditambahkannya, “Karna salah satu dari amar putusannya menyebutkan, mewajibkan tergugat (Bupati Bengkalis) untuk menerbitkan SK Pengangkatan Penggugat (Syafarudin) dan melantiknya. Jika tidak melantik, Pengadilan akan memanggil dan memperingati (aamaning) bupati untuk melaksanakan putusan”. [*Red]

TerPopuler