NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan Razia miras Ilegal dan oplosan di Kec.Merbau Labura pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 pukul 01.00 wib.
Dari kegiatan itu petugas mengamankan barang bukti miras ilegal merk Colombus yang di temukan dari tempat hiburan milik RD (41) di dusun Panca Bakti Marbau.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang mengatakan, kegiatan razia miras ilegal maupun oplosan adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihaknya untuk menghindari terjadinya korban meninggal dunia akibat ninuman oplosan.
Selain dari pada itu, kegiatan Razia miran ilegal dan oplosan juga dilakukan oleh petugas Kepolisian yang di tingkatkan untuk menekan angka kriminal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. [Uban]