NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Polsek Bilah Hulu-Polres Labuhanbatu melakukan penertiban minuman keras ilegal di sejumlah tempat hiburan, pertokoan, café dan pakter tuak.
Informasi di terima Kamis (19/4/18), kegiatan penertiban minuman keras tersebut berdasarkan Telegram Kapolres Labuhanbatu No: STR/106/2018 tgl 12 April 2018 Tentang Pelaksanaan (K2YD) dan penertiban Minuman Keras Ilegal.
"Kegiatan ini adalah perintah Kapolres Labuhanbatu, itu sebabnya kita langsung melaksanakan perintah tersebut pada pukul 09:00 Wib tadi pagi", kata Kapolsek Bilah Hulu AKP N Panjaitan.
Dari penertiban yang dilakukan di sejumlah tempat, petugas berhasil mengamankan miras ilegal jenis Kamput cap kambing dan Sea Horse's di sebuah toko dijalan Veteran No.13 desa Perbaungan milik Jadi Sihaloho (66).
"Rajia Miras Ilegal itu dilakukan oleh Tim Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus, S.H., kemudian tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol Kamput Cap Kambing, dua botol besar Sea Horse's dan tiga botol kecil Sea Horses's dari Toko Sihaloho", ungkap Kapolsek.
Setelah itu, tambah Kapolsek, pedagang beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek guna di beri surat pernyataan tertulis yang di tandatangani dengan meterai dan diketahui oleh Kepala Desa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Setelah kita buat surat pernyataan, kemudian si pedangang kita kembalikan ke rumahnya", tutur Kapolsek. [Uban]