NUSANTARAEXPRESS, DURI – PT. PCR Sebanga, yang beralamat di Sebanga - Duri Kec. Mandau Kab. Bengkalis Provinsi Riau dan bergerak di Pengolahan Kelapa Sawit yang seharusnya melindungi sebagian warga yang ada disekeliling lokasi pabrik, justru malah sebaliknya. Justru diduga malah melakukan tipu muslihat kepada masyarakat tempatan. Betapa tidak, tanah timbun yang seharusnya pembayaran menjadi hak warga sesuai dengan kepemilikan tanah, malah sama sekali tidak dibayar.
Informasi awak media ini dihimpun saat dilapangan, Ahmad Shofyan Dalimunte warga Jl. Wonosobo Sebanga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, kepada awak media ini, Rabu (10/03/18) melalui pesawat telepon mengatakan, “Tanah kami diambil oleh Perusahaan PT. PCR dengan volume lebih dari 6.000 kubik sesuai informasi dari pihak manajemen PT. PCR (Permata Citra Rangau) Sebanga, dan sampai sekarang belum dibayarkan hak yang seharusnya saya terima”. Jelas Bapak Dalimunte kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, Manager PT. PCR (Permata Citra Rangau) Sebanga Badaruddin (Dadang) melalui pesan WashAPP, Rabu (11/04/18), hanya diam seribu bahasa, tanpa ada jawaban. Dan sampai berita ini diterbitkan, pihak managemen belum bisa dikonfirmasi. [*Red]
Bersambung ....