DPPPA Labuhanbatu Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak 2018
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

DPPPA Labuhanbatu Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak 2018

الخميس، 26 أبريل 2018,


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dala hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) gelar pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2018 di Hotel Dharma Melati gang Ladon Rantauprapat, Rabu (25/4/2018).

Pelatihan tersebut diikuti 60 orang peserta yang berasal dari seluruh OPD, Kecamatan,  Organisasi Perlindungan Anak, Ibu PKK dan Dharma Wanita di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sebagai narasumber dari Provsu Misran Lubis .

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu yang di wakili Sekretaris Marisi Situngkir, S.Pd mengatakan, “Untuk menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) masyarakat dan penduduknya harus mengembangkan gaya hidup yang ramah terhadap anak, karena hak anak atas kesehatan, pendidikan tidak boleh diabaikan”.

"Untuk meningkatkan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak harus disertai hak identitas anak melalui akta kelahiran, status kesehatan, partisipasi pendidikan, pengasuhan yang baik dan lingkungan yang ramah anak melakukan pengawasa, pemantauan dan evaluasi", ujarnya.

Menurut Marisi, "KLA harus mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha (industri) yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak, Kabupaten Labuhanbatu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggraan perlindungan anak".

Disisi lain Misran Lubis Selaku narasumber dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, pelatihan ini berlandaskan UU No.35/2014, UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2004 dan UU Nomor 11/2012 yang mencakup instrumen Hukum Nasional tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan, setiap orang berpotensi menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, dari data tahun 2014 84% pelaku adalah orang terdekat dan dikenal anak, hal tersebut dapat di cegah melalui keluarga, pola asuh anak, lingkungan masyarakat serta lingkungan pendidikan", sebutnya. [rahmad]

TerPopuler