NUSANTARAEXPRESS, MESUJI - Guna mengatasi kekurangan dokter spesialis di wilayah Kabupaten Mesuji, Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mengajukan usulan penempatan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) kepada Kementerian Kesehatan. Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Ardi Umum, pihaknya telah mengajukan sebelas dokter spesialis untuk dapat bertugas di Mesuji.
Dokter spesialis yang diusulkannya akan bertugas di RSUD Mesuji, antara lain dokter spesialis anak, spesialis kandungan, spesialis bedah, spesialis radiologi, spesialis anestesi, spesialis penyakit dalam, dan spesialis visitasi.
Menurutnya, dengan diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis memungkinkan Mesuji menjadi lokasi tujuan WKDS untuk pemerataan dokter spesialis dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik.
Dalam peraturan tersebut mewajibkan setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Jadi, setiap dokter spesialis yang baru lulus pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri memiliki kewajiban untuk menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dikhususkan pada daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Dijadwalkan Selasa ini (24/10/2018), tim dari Kementerian Kesehatan akan hadir meninjau lokasi RSUD Mesuji untuk melakukan verifikasi,” terangnya, Jumat (20/04/2018). [HUM/ICH]