NUSANTARAEXPRESS, BOJONEGORO - Setelah dilakukan razia pada beberapa hari lalu dan diberikan tindakan, akhirnya penjual minuman keras (miras) di Kanor menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (11/09/17).
Dengan dipimpin Hakim Sumariyono, SH., MM, terdakwa penjual miras berinisial LK (59) warga Dusun Turasan Desa Sumberwangi Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro berdasarkan fakta persidangan yang digelar.
Berupa sejumlah barang bukti miras jenis toak, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
"Oleh Hakim, terdakwa dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 150.000,- subsider kurungan penjara 3 hari", terang Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi, S.H. pada wartawan.**Tim/Red.