NUSANTARAEXPRESS, MESUJI - Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam waktu dekat akan mulai menerapkan transaksi nontunai di lingkungannya. Penerapan transaksi nontunai tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Mesuji Hendra Cipta, secara bertahap Pemkab Mesuji akan mulai menerapkan transaksi nontunai untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
“Implementasinya akan kita mulai di Bulan Oktober nanti dengan melaksanakan sistem pembayaran gaji pegawai secara nontunai melalui Bank Lampung, sementara akan kita terapkan di BPPKAD dan Bappeda, menyusul untuk OPD lainnya secara bertahap. Kedepan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji akan dilakukan secara nontunai,” terangnya saat acara Sosialisasi Transaksi Nontunai di Aula Pemkab Mesuji, Brabasan, Selasa (12/09/2017).
Menurutnya, transaksi nontunai memiliki keunggulan dibandingkan dengan transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional, diantaranya proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.
“Ditargetkan sebelum tanggal 1 Januari 2018, transaksi nontunai akan diterapkan pada seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran di lingkup Pemkab Mesuji sesuai edaran dari Menteri Dalam Negeri,” tutupnya. [HUM/ICH]