NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRAPAT - Kegiatan pembinaan teknis perizinan yang dilakukan Pemkab Labuhanbatu bagi lembaga penyiaran dan masyarakat sangat penting dilakukan untuk memberikan informasi bagi masyarakat sumatera utara hususnya Labuhanbatu. Demikian dikatakan Sekdakab Labuhanbatu H.Ahmad Mufli S.H. MM saat membuka acara pembinaan teknis perijinan di aula BAPPEDA Labuhanbatu, kamis (7/9/2017).
Lembaga penyiaran sangat la penting bagi kita untuk mendapatkan berbagai informasi, oleh karena itu setiap lembaga penyiaran harus disusun dan ditata rapi, yang di mulai dari perijinanya hingga penyiaranya harus sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Ahmad Mufli menambahkan, agar kiranya lembaga lembaga penyiaran mampu menyampaikan pesan moral dan mempromosikan produk lokal. Saya harapkan, agar kiranya seluruh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio mampu menyampaikan pesan pesan moral dan mempromosikan produk produk lokal.
[caption id="attachment_5981" align="aligncenter" width="568"] Kadis Kominfo bersama anggota KPID Sumut[/caption]
"Seluruh lembaga penyiaran sangat diharapkan harus mempunyai fielterisasi terhadap budaya budaya asing yang masuk, dan lebih paham prosedur penyiaran dan etika dalam penyiaran”, ujar Sekdakab Labuhanbatu, H.Ahmad Mufli S.H., MM.
Dalam bimtek tersebut tampak hadir sekda labuhanbatu H.ahmad mufli SH,kadis kominfo H.M.Ihsan harahap ST,kadis perijinan P.Daulay,Sp.MSi,perwakilan KPID Sumut,Drs Rahmad karo karo,perwakilan dari beberapa radio lokal dan radio pemda labuhan batu,lembaga penyiaran televisi,dan menghadirkan nara sumber dari KPID sumu
Dalam Bimtek perijinan penyiaran tersebut d pandu oleh narasumber KPID sumut Mutya Atiqa. SS kordinator bidang pengelolaan stuktur penyiaran indonesia, dalam arahannya Mutya menyampaikan dengan terperinci materi perijinan penyiaran.
"Lembaga penyiaran bisa memperoleh izin siaran apabila lembaga tersebut memenuhi berbagai konten penyiaran yang telah ditetapkan oleh Permen Kominfo RI.
Setiap lembaga penyiaran harus mempunyai izin baru bisa melakukan siaran, dan itu harus mendapat pengawasan isi siaran dari KPI,dan bagi masyarakat apa bila mendapatkan konten tidak bermoral pada siaran tertentu agar melaporkan ke KPID sumut, ucap Mutya menambahkan.
Ketua KPID sumut yang diwakili wakil KPIS Sumut Drs. Rahmad Karokaro membeberkan terkait peraturan penyiaran.
"Berdasarkan undang undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran, Presiden Republik Indonesia menimbang yang tertuang dalam huruf e menerangkan bahwa siaran yang dipancarkan, dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan prilaku halayak adalah tanggung jawab pihak penyelenggara siaran.
Oleh karena itu “Lembaga penyiaran harus memberikan kontribusi penyiaran yang profesional, produktif dan kondusif, lembaga penyiaran harus lebih bersinergi dengan visi misi pemerintah yang tertuang dalam nawacita”, ujar Rahmad Karokaro. [Uban/Rahmad]