NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Berbagai bentuk pelanggaran hak anak diwilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, terus saja meningkat. Kejahatan seksual baik yang dilakukan decara perorangan dan atau bergerombol (geng rape) di Tubaba sudah sangat menakutkan. Fakta menunjukkan predator kejahatan seksual bukan saja dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga melibatkan anak sebagai pelaku..
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh partisipasi masyarakat dan berafiliasi dengan Komnas Perlindungan anak untuk memberikan pelayanan pembelaan, promosi dan perlindungan anak di Tubaba melaporkan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun 2014-2017 telah terjadi peningkatan pelanggaran hak anak yang sangat siknifikan di wilayah hukum Kabupaten Tubaba.
Di tahun 2014, Lembaga nirlaba ini menerima 22 kasus pelanggaran hak anak, dimana 52% adalah kejahatan seksual, meningkat di tahun 2015 menjadi 42 kasus, dan di tahun 2016 meningkat pula menjadi 48 kasus, serta 49 kasus di tahun 2017 sampai laporan akhir Juli..
Problem sosial anak lainnya yang perlu mendapat perhatian serius di Tubaba, adalah masih banyaknya ditemukan anak dibawah usia dari berbagai deda di Tubaba dipaksa melakukan perkawinan dini, dipekerjakan sebagai ekonomi altetnatif keluarga, eksploitasi, dan meningkatnya perebutan hak asuh bahkan kasus kekerasan dalam bentuk "bullying" atau perundungan dilingkungan sosial anak, ruang publik dan ruang kelas.
Meningkatnya pelanggaran-pelanggaran hak anak di Tubaba, oni membuktikan bahwa orangtua, masyarakat telah GAGAL ASUH dan pemerintah Tibaba sendiri telah gagal pula memberikan jaminan perlindungan terhadap anak dari berbagai ancaman masa depan anak. Padahal, dalam mandat UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI No. 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pemerintah adalah salah satu pilar yang bertanggungjawab untuk menjaga dan memberikan perlindungan bagi anak, demikian juga dengan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) No. 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA).
Untuk kepentingan terbaik dan masa depan anak Tubaba, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai Perkumpulan dari Lembaga-lembaga Perlindungan Anak di daerah termasuk didalamnya LPA TUBABA, mendesak kewajiban pemerintah Tubaba untuk segera mendorong masyarakat berpatisifasi dan mendeklarasikan Gerakan Nasional Perlindungan Anak bebasis Kampung yang diintegrasikan dengan dana dan program desa. Dengan bergeraknya masyarakat secara bersama diharapkan masyarakat saling memperhatikan dan saling menjaga dan melindungi anak dimasing-masing tempatnya. Itu artinya pemerintah Tubaba sudah saatnya menggerakkan perlindungan anak dimulai dari keluarga.
Jika masyarakat Tubaba berkeingina n anak-anak mendapat kepastian perlindungan anak, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendesak Pemerintah atas dukungan anggota dewan di DPRD Tubaba untuk menyediakan alokasi anggaran dalam pelaksanaan perlindungan anak dan memberikan jaminan kepada para pegiat dan aktivis perlindungan anak dari ancaman, intimidasi dari para predator dan pendukung predator kejahatan terhadap anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan Persnya di Jakarya 06/09/17.
Arist, Aktivis Perlindungan anak yang mulai menaruh perhatian dan kepeduliaannya terhadap anak 37 tahun lalu, mendorong aparatus penegak hukum di Tubaba untuk memberikan perhatian ekstra terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak dan mendorong LPA Tubaba segera membangun kerjasama strategis dengan Polres Tubana dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum..
Untuk membangun sinergitas dengan pemerintah Kabupaten Tubaba, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak dengan tidak begitu lama lagi akan berkunjung dan bertemu (Kunker) dengan Bupati Tubana dan para pejabat tinggi pemerintahan Tubaba demikian juga dengan Kapolres Tubana dan Ketua Dewan, tambah Arist. [Denni]