[caption id="attachment_6524" align="aligncenter" width="568"] Foto: detik.com[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali santer diusulkan agar diangkat sebagai Kepala Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa, mendukung usulan tersebut untuk menggantikan posisi Prasetyo. Sebab posisi Jaksa Agung merupakan hak presiden untuk memilihnya.
"Yang namanya anggota kabinet itu hak prerogatif presiden, termasuk soal Jaksa Agung. Kalau mau mengangkat Antasari yah itu kan hak Presiden, " ungkap Willy di Jakarta, Jumat (15/09/17).
Menurut Willy, figur Antasari dianggap mampuni dan layak menjadi pucuk pimpinan di korps Adhyaksa itu. Usulan tersebut disampaikan melihat pengalaman Antasari di bidang hukum.
"Saya kira sangat layak sekali, tidak ada hambatan, tidak ada larangan seseorang terpidana menjadi pembantu Presiden, tidak ada larangan. Itu menjadi hak prerogatif Presiden apalagi beliau sudah mendapatkan grasi, "tuturnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan aspek perkembangan situasi negara karena lemahnya perekonomian yang tidak menentu akibat korupsi yang masih merajalela. Willy juga memastikan hak politik Antasari tidak pernah dicabut.
"Tidak ada Undang-undang yang secara tegas melarangnya toh. Grasi pun sudah diberikan melalui Presiden / Kepres atas pertimbangan Mahkamah Agung," jelasnya.
Willy mengatakan bahwa seorang napi yang terjadi tidak selalu sempurna karena perbuatan hukum melainkan karena korban situasi politik. Seperti yang dialami Presiden Soekarno, Xanana Gusmao dan Mahatma Gandhi.
"Mereka masuk penjara bukan karena perbuatan hukum melainkan situasi politik sama halnya yang dialami Antasari. Faktanya demikian toh yang terjadi dan Antasari adalah korban kedzaliman oleh penguasa kala itu, "ucapnya.
Lebih jauh, Willy menilai Antasari Azhar secara profesi dibesarkan di lingkungan Kejaksaan dan pernah menjadi Direktur Penyidikan Umum di Kejaksaan Agung. Jadi, kata dia, sangatlah layak jika Antasari menempati posisi tersebut untuk menetralisir kegaduhan yang ada selama ini apalagi rakyat juga menghendakinya. [**Tim/Red]
NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali santer diusulkan agar diangkat sebagai Kepala Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa, mendukung usulan tersebut untuk menggantikan posisi Prasetyo. Sebab posisi Jaksa Agung merupakan hak presiden untuk memilihnya.
"Yang namanya anggota kabinet itu hak prerogatif presiden, termasuk soal Jaksa Agung. Kalau mau mengangkat Antasari yah itu kan hak Presiden, " ungkap Willy di Jakarta, Jumat (15/09/17).
Menurut Willy, figur Antasari dianggap mampuni dan layak menjadi pucuk pimpinan di korps Adhyaksa itu. Usulan tersebut disampaikan melihat pengalaman Antasari di bidang hukum.
"Saya kira sangat layak sekali, tidak ada hambatan, tidak ada larangan seseorang terpidana menjadi pembantu Presiden, tidak ada larangan. Itu menjadi hak prerogatif Presiden apalagi beliau sudah mendapatkan grasi, "tuturnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan aspek perkembangan situasi negara karena lemahnya perekonomian yang tidak menentu akibat korupsi yang masih merajalela. Willy juga memastikan hak politik Antasari tidak pernah dicabut.
"Tidak ada Undang-undang yang secara tegas melarangnya toh. Grasi pun sudah diberikan melalui Presiden / Kepres atas pertimbangan Mahkamah Agung," jelasnya.
Willy mengatakan bahwa seorang napi yang terjadi tidak selalu sempurna karena perbuatan hukum melainkan karena korban situasi politik. Seperti yang dialami Presiden Soekarno, Xanana Gusmao dan Mahatma Gandhi.
"Mereka masuk penjara bukan karena perbuatan hukum melainkan situasi politik sama halnya yang dialami Antasari. Faktanya demikian toh yang terjadi dan Antasari adalah korban kedzaliman oleh penguasa kala itu, "ucapnya.
Lebih jauh, Willy menilai Antasari Azhar secara profesi dibesarkan di lingkungan Kejaksaan dan pernah menjadi Direktur Penyidikan Umum di Kejaksaan Agung. Jadi, kata dia, sangatlah layak jika Antasari menempati posisi tersebut untuk menetralisir kegaduhan yang ada selama ini apalagi rakyat juga menghendakinya. [**Tim/Red]