Bupati dan Kajari Labuhanbatu Tandatangani Piagam Kerjasama
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Bupati dan Kajari Labuhanbatu Tandatangani Piagam Kerjasama

الخميس، 7 سبتمبر 2017,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT- Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap, SE, M.Si dan Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto, S.H., M.H. telah menandatangani Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (6/9) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu – Rantauprapat.

Penandatanganan  Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut turut dihadiri Plt. Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, S.H., Kasi Intelejen Ricardo Baringin Marpaung, S.H., M.H., Kasi. Pidum Donnel Haratua Sitinjak, S.H., Kasi Pidsus Muhammad Husairi, S.H., M.H., Kasi. Datun Rudi Bona Huta Sagala, S.H., M.H. dan sejumlah Kepala SKPD di jajaran Pemkab Labuhanbatu termasuk Plt. Kadis Kominfo Labuhanbatu H. Muhammad Ihsan Harahap, ST.

Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap, SE, M.Si dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dari awal sudah mengharapkan kerjasama ini, setelah melakukan koordinasi dengan Kajari, baru pada hari ini bisa dilaksanakan penandatanganan MoU, karena menurut kita pemikiran atau langkah ini sangat menguntungkan bagi daerah Labuhanbatu yang kita ketahui bahwa banyak hal-hal yang tak bisa dilakukan oleh Pemerintah secara langgeng, mungkin dengan melibatkan pihak Kejaksaan Labuhanbatu kami yakin ini bisa ditertibkan, seperti pajak-pajak, aset-aset yang penuh dengan masalah ketika kita sendiri yang melakukan penagihan ataupun pengembalian aset kembali, maka kita berharap kepada Kejaksaan untuk melaksanakan kerjasama, sehingga kita yakini ketika ini berjalan, pasti akan menguntungkan daerah Labuhanbatu ini.

“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat komit dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, kalaupun kita tidak komit ya kita salah dan merugi, karena ini adalah untuk daerah kita sendiri, ini merupakan suatu rejeki bagi Pemerimntah Kabupaten Labuhanbatu dengan melibatkan dan maunya Kejaksaan Negeri ikut didalam pelaksanaan kerjasama ini yang seyogianya ini adalah merupakan tanggungjawab Pemkab Labuhanbatu”, jelas Pangonal Harahap.

Menurut Suami Hj. Siti Awal Siregar ini bahwa maksud dan tujuan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam penanganan dan penyelesaian masalah Bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di luar maupun di dalam pengadilan, sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Pranoto, SH, MH dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka MoU antara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Dengan MoU ini tentunya banyak keuntungannya, antara lain untuk meringankan beban dari Pemerintah Daerah khususnya dalam bidang pembangunan, sehingga Pemerintah Daerah dapat melaksanakan dengan lancar khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”, sebutnya.

Setyo Pranoto menambahkan, bahwa salah satu dari MoU ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, saya yakin dengan adanya MoU dan dilanjutkan dengan adanya surat kuasa tentu sangat besar sekali dampaknya terhadap pendapatan asli daerah, “mudah-mudahan dengan adanya MoU ini hasil pendapatan asli daerah dapat meningkat secara tajam dan salah satunya MoU ini juga untuk menyelamatkan aset-aset daerah”, ungkapnya. [Uban]

TerPopuler