NUSANTARAEXPRESS, BONE - Dua orang pemuda bertato berinisial U (33), S (29) yang diduga telah melakukan kasus pencurian dua unit laptop di Puskesmas Bajoe,
Daerah tersebut merupakan Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu, diamankan Personil Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam melalui Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya kedua terduga pelaku diamankan di jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, pada Jumat malam, (18/08/17).
"Dua orang pelaku, yakni U, usia 33 tahun, warga Jl Sungai Musi dan S, umur 29 tahun, warga Jl Sungai Cerekang, "terang Hardjoko, Sabtu, (19/08/17) seperti yang dilansir KartuMerahOrg.
Diketahui, dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah mengambil dua unit laptop di Puskesmas tersebut dengan cara masuk melalui jendela.
Atas perbuatannya, pelaku dengan barang bukti diamankan di Polres Bone guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 362 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.**KMO/Red.
Sumber: Akrindo.