Polisi Gadungan Tipu Capai Rp 2 M, Dibekuk Tim Elang Cisadane Polres Tangerang
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polisi Gadungan Tipu Capai Rp 2 M, Dibekuk Tim Elang Cisadane Polres Tangerang

الأحد، 27 أغسطس 2017,


NUSANTARAEXPRESS, TANGERANG – Inisial IN merupakan tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi yang berpangkat Kombes. IN di Tangkap oleh Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang kota, senin 21 Agustus 2017.

Tersangka tersebut di Tangkap atas informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang mengaku sebagai polisi dan berpangkat Kombes. Saat itu IN melakukan keributan di dekat sekolah  Darma Putra Grendeng karawaci, kota Tangerang, diketahui ia sedang cekcok dengan 5 orang dan IN saat itu mengaku bahwa dirinya seorang Polisi berpangkat Kombes.

"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang mengaku polisi berpangkat Kombes membuat keributan di belakang sekolah Darma Putra Grendeng  Karawaci  Kota Tangerang", jelas Kombes Harry Kurniawan kapolres Tangerang Kota saat jumpa pers, Kamis (25/08/17) seperti yang dirilis Focusflash.co.id.

Selain mengaku sebagai anggota Polisi ternyata IN juga sering mengaku bisa membantu untuk meluluskan calon taruna akpol dan brigadier polisi,kepada para korban dan meminta sejumlah uang untuk menjadi taruna akpol. Dari hasil tipu sana sini IN mendapatkan uang sebesar 2 Milyar.

Tersangka IN sudah di laporkan oleh korban-korban penipuannya, salah satunya di laporkan oleh mantan pacarnya yaitu Indah Suryani. IN pernah berjanji akan membeli mobil,tersangka meminta KTP dan KK serta sejumlah uang sebesar kurang lebih 11 juta yang di bayar dua kali dengan alas an untuk mengganti jok mobil,yang pertama diberikan oleh korban sebesar 6.5 juta kemusian yang kedua sebesar 4.9 juta denganmenggunakan kartu kredit korban.

Indah Suryani mengaku bahwa IN sempat menganiaya dirinya di ruko banjar wijaya blok b-2 no 17 cipondoh tangerang pada tahun 2016,karena korban minta putus dari “IN” namun pelaku tidak mau dan menganiaya korban.

Selain melakukan tindak pidana di wilaya hukum Polres Metro Tangerang Kota IN juga melakukan tindak pidana di wilyah hukum Poda Sumatra Utara. Dan untuk saat ini IN di tahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk di proses lebih lanjut.**FFC/Red.

Sumber: Akrindo.

TerPopuler