Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Tidak Laksanakan Putusan KIP, Masyarakat Ajukan Eksekusi
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Tidak Laksanakan Putusan KIP, Masyarakat Ajukan Eksekusi

الخميس، 10 أغسطس 2017,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRAPAT - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham dituding tidak melaksanakan putusan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara sesuai putusan Nomor 44/PTS/KIP-SU/XII/2016 tertanggal 06-Desember 2016 yang diajukan Ketua Investigasi API Sumut Andi Khoirul Harahap, pada 9 Agustus 2017 ke Pengadilan Negeri Medan.

"Ya, Hari ini saya daftarakan permohonan eksekusi ke PN Medan, yang tembusannya ke Ketua DPR-RI, Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Komnas HAM," Kata Andi Pada Wartawan (10/8) sekitar Pukul 15.43 WIB.

Menurutnya, "Mendaftarkan permohonan eksekusi, lantaran sampai saat ini pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM tidak melaksanakan putusan KIP yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 12 peraturan Mahkama Agung No 2 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan".

“Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, maka saya daftarkan permohonan ini. Dan saya berharahp agar permohonan eksekusi saya agar segera dilaksanakan”, pintanya.

Sebelumnya, Andi Khoirul Harahap meminta data terkait sertifikat jaminan Fidusia beserta perusahaan pembiayaan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh negara dari pendapata jaminan fidusia.

"Yang itulah saya minta, tapi setelah komisi informasi mengabulkan permohonan saya, namun belum dilaksanakan kementrian Hukum dan Ham", Bilang Andi. [Uban]

TerPopuler