Pemdakab Rokan Hiilir Sampaikan LKPJ ke DPRD Rohil
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pemdakab Rokan Hiilir Sampaikan LKPJ ke DPRD Rohil

الأربعاء، 26 يوليو 2017,
[caption id="attachment_3575" align="aligncenter" width="568"] Bupati Kab. Rokan Hilir: Suyatno[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BAGANSIAPIAPI - DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) Akhir Tahun Anggaran 2016 yang disampaiakan secara langsung oleh Wakil Bupati Rohil Drs.Jamiludin,Selasa-(25/7/17)

Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Rohil itu di terima oleh wakil ketua DPRD Drs.Syarifudin,MM di dampingi pimpinan DPRD Rohil diantaranya Abdul Kosim dan Suyadi,SP serta 32 anggota DPRD Rohil lainnya.

Selain LKPJ, Wabup Jamiludin juga  menyampaikan kebijakan umum anggaran tahun anggaran tahun 2018 dan prioritas plapon anggaran sementara (PPAS).



Dalam pidatonya, Wabup Jamiludin mengatakan, agenda penyampaian LKPJ kali ini merupakan Implementasi dari kewajiban Konstitusi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,dan yang lebih penting adalah merupakan gambaran bersama-sama dalam mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Rohil dalam membagun daerah supaya dapatbersanding dan bersaing dengan daerah-daerah lain pada era globalisasi yang semakin kompetitif.

Tambahnya lagi, dengan kebersamaan yang telah dibina antara Pemdakab Rohil dengan DPRD selama ini maupun yang akan datang dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan sebagaimana telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rohil tahun 2016 yang lalu dan kedepan pada tahun anggaran 2018.

Kemudian kata Wabup , secara bertahap upaya yang dilakukan Pemda Rohil yakni dalam rangka menuntaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menyediakan infrastruktur yang layak akan dapat dilaksanakan secara kontiniu dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, sehingga masyarakat di daerah Rohil akan semakin sejahtera dan dapat berperan aktif dalam membangun Kabupaten Rohil ke depan, " Sebutnya.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2016 dan sekaligus Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA APBD) Tahun 2018 dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018 telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditegaskan Jamiludin, Pengawasan, Masukan dan pemikiran yang konstruktif  dari DPRD guna mendorong upaya untuk mendapatkan hasil dari perkerjaan yang dilakukan Pemdakab Rohil  bisa menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dari tahun ketahun, dan ke semua itu menjadikan motivasi dan spirit dalam meyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Lanjut orang nomor dua di Rohil itu, adanya dukungan dari DPRD yang di implernentasikan dalam APBD Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2016 dapat dilaksanakan dengan baik,setelah melalui berbagai upaya yang telah dilaksanakan dalam kondisi keterbatasan kemampuan kruangan daerah yang nengakibatkan kewajiban utang pihak ketiga pada tahun berikutnya. Kemidian dalam penyususnan laporan keuangan Tahun Anggaran 2016 telah dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Rohil,sehingga laporan keuangan yang di susun dan disajikan sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diamanatkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan sudah selesai di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Riau dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WTP yang diperoleh Pemkab Rohil, merupakan hasil dari momitmen dan kerja keras untuk mendapatkan opini yang baik dari tahun ketahunnya, " ungkap Jamiludin.

Jamiludin juga menyampaikan kepada DPRD, bahwa pemkab Rohil sudah berada triwulan ketiga Tahun Anggaran 2017, dari data yang ada pada posisi Juni lalu realisasi SP2D mencapai 32,82 perse. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan kemampuan pendapatan keuangan daerah Pemkab Rohil pada APBD tahun Anggaran 2017.

Dia menegaskan, kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran,pengguna barang ,agar lebih bijaksana dalam melaksanakan APBD dengan tetap mempedomani ketentuan yang berlaku,sehingga akhir tahun anggaran APBD dapat diselesaikan dengan baik,dan laporan keuangan tahun 2017 nanti dapat disusun dan disajikan tepat waktu, akurat, akuntabel ,transparan,serta dapat dijelaskan, sehingga predikat opini yang di raih dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi," tegasnya.

Dijelaskan Wabup Jamiludin, bahwa pada  tahun anggaran 2016, berdasarkan Audit BPK RI Pendapatan Daerah direalisasikan sebesar Rp.1,601.526.553.963,48. Terdiri dari Pandapatan Asli Daerah sebesat Rp. 94.904.441.305,20. Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.506.622.112.678,28. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dan dana darurat nihil.

Sedangkan untuk belanja daerah yang telah dianggarkan sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rohil tahun anggaran 2016 sebesar Rp.2.399.837.044.233,teriliun terealisasi sebesar Rp. 1.850.827.681.685,61 teriliun  yang terdiri Belanja Operasi sebesar Rp.1.586.048.393.856 teriliun teralisasi sebesar Rp. 1.247.744.456.031,00 teriliun atau 78,67 persen dari total belanja operasi.

Belanja Modal sebesar Rp.566.483.142.327 teralisasi sebesar Rp.399.644.132.461,61 atau 70,55 persen dari total belanja modal.

Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar satu Milyar  terealisasi Nol rupiah.

Beber Jamiludin, Pembiayaan Daerah, Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (30) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,menyatakan bahwa pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar krmbali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran betikutnya. Pada tahun 2015 yang lalu telah dibahas dan sudah disetujui bersama-sama, bahwa penerimaan pembiyaan dari sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) daerah tahun sebelumnya sebesar Rp. 257.194.404.131,37  sampai berakhirnya tahun anggaran 2016 realisasi terhadap SILPA tercatat sebesar Rp. 7.572.345.270,24," Ungkap bebernya.

Sedangkan untuk gambaran Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran Tahun 2018, yang nantinya secara bersama akan dilakuka  pembahasan dan untuk disepakati antara DPRD Rohil dan Pemdakab Rohil. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang disampaikan memuat gambaran prediksi pendapatan dan belanja daerah pada tahun  anggaran 2018 nantinya, dimana untuk prndapatan diperkirakan sebesar Rp. 1.327.126.046.123. Berdsarkan Asumsi Pendapatan Daerah dialokasikan sepenuhnya untuk Kebijakan Umum Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan perkiraan sebagai berikut.

Belanja tidak langsung yaitu Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemeintah Desa, Belanja Hibah,Bantuan Sosial dan Belanja tidak terduga sebesar Rp. 802.222.011.571.

Belanja langsung yang dilokasikan pada Program dan Kegiatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rohil sebesar Rp.524.904.034.560.

Dijadwalkan hari ini,Rabu-(26/7/17) DPRD Rohil kembali menggelar sidang paripurna dengan Pemdakab Rohil. [Agung]

TerPopuler