Diduga Keruk Pasir Tanpa Izin di Rupat, Polres Bengkalis Akan Lakukan Penyelidikan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Diduga Keruk Pasir Tanpa Izin di Rupat, Polres Bengkalis Akan Lakukan Penyelidikan

السبت، 29 يوليو 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pihak Satuan Polisi Air (Satpolair) Bengkalis akan menindaklanjuti, sehubungan dengan dugaan penggalian pasir laut ilegal di Pulau Ketam dan Sungai Injab, ?Kecamatan Rupat,? Kabupaten Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polair Polres Bengkalis. AKP Yudhi Franata. S.I.K, bahwa karena diduga ada oknum yang tidak mengantongi izin, melakukan penggalian dengan memanfaatkan masyarakat, untuk menggali pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat tersebut.

"Saya rasa sudah Legal (berizin-red), kalau pihak UPP Kelas III Batu Panjang, telah mengeluarkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) terhadap kapal pembawa pasir laut keluar dari Pulau Rupat itu, "ungkapnya, Jum'at (28/07/17).

Namun, lanjut Kasat, jika memang ada oknum dengan sengaja tidak mengantongi izin melakukan penggalian pasir, maka akan menindaklanjuti penyelidikan sesuai prosedur, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Lingkaran Hijau Bengkalis, Tun Ariyul Fikri menegaskan, Bahwa penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang oleh Undang-undang.

"Aktivitas ini, jelas telah melanggar Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, "terangnya.

Sebab, beber Fikri, penambangan pasir ini, akan berdampak pada kerusakan ekosistem laut yang semakin parah. Seperti abrasi, kelangkaan ikan tangkap nelayan, hancurnya karang laut.

Bahkan, yang akan lebih parah lagi, akan terjadi perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai. Dan yang jelas akan mengancam berlanjutnya kehidupan yang akan datang.

"Artinya, penambangan pasir laut itu, harus segera dihentikan, dalam hal ini bukan hanya pihak aparat Kepolisian melakukan tindakan hukum, namun juga dari pihak Pemerintah setempat juga punya andil, dalam melakukan penghentian penggalian pasir di Pulau Rupat tersebut," tutupnya. [bp][*Red]

TerPopuler