Penyidikan Kasus Tidak Membawa Hasil, Korban Justru Dimintai Uang oleh Oknum Polisi
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Penyidikan Kasus Tidak Membawa Hasil, Korban Justru Dimintai Uang oleh Oknum Polisi

الخميس، 1 يونيو 2017,


[caption id="attachment_1600" align="aligncenter" width="560"] Penjual Tanah / Pelaku Hj. Nurmah (Tampak Kiri) Sedang Menerima Uang Muka Pembelian Tanah di Depan Saksi, Ketua RT Fauzi (Tampak Kanan)[/caption]



NUSANTARAEXPRESS, TANGERANG - Kasus penipuan dengan modus penjualan tanah terjadi lagi di Kabupaten Tangerang, Banten. Korbannya adalah Haji Udin Bin Enen (55), warga Kampung Sangiang RT 002 Rw 004, Desa Sangiang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 100 juta. Parahnya, korban telah melayangkan laporan dugaan penipuan terhadap dirinya oleh Hj. Nurmah (48), warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kepada Polisi, yang hingga kini belum membawa hasil, tetapi justru korban dimintai uang oleh oknum polisi yang menangani kasus ini. Haji Udin, demikian ia selalu disapa, menceritakan derita yang dialaminya kepada Redaksi KOPI yang sempat menjumpainya di kediamannya beberapa hari lalu.

“Masalah ini bermula dari pembelian tanah seluas 2.500 meter persegi pada Hj. Nurmah, tanggal 8 November 2014, saya memberikan uang muka sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Lokasi lahan di Cambay, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,”demikian dituturkan oleh Haji Udin bin Enen kepada media ini.

Lebih lanjut Haji Udin mengatakan, ”Tanggal 15 Agustus 2015 secara sepihak, penjual melalui surat pernyataannya tidak jadi menjual atau membatalkan penjualan tanah itu dan akan mengembalikan uang muka tersebut paling lambat tanggal 27 September 2015. Namun kenyataannya hingga bulan Februari tidak ada itikad baik Hj. Nurmah untuk mengembalikan uang muka.”

“Maka pada 11 Februari 2016, selaku korban penipuan dan penggelapan, saya membuat laporan polisi dengan nomor : LP/181/K/II/2016/Resta Tangerang. Penyidikan perkara yang dimulai 24 Maret 2016 dengan penyidik SN dan AF belum membuahkan hasil walaupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah sampai 6 kali. Justru saya selaku korban malah diminta uang berkali- kali oleh penyidik Fauji dengan alasan untuk gelar perkara, tapi tidak mau pakai kuitansi. Sampai sekarang tidak ada gelar perkara. Malah yang nipu saya masih bebas, tidak ditahan. Ibarat maling motor, kan ada barang bukti, ada saksi langsung ditahan, ini ga ada ditahan sama sekali,” demikian Haji Udin menjelaskan.

Haji Udin berharap dengan laporan dan barang bukti yang sudah ada maka kasus penipuan yang dilakukan Hj. Nurmah segera diselesaikan dengan cepat karena waktu sudah lama dan sampai sekarang laporan hasil penyidikan belum jelas.

Penyidik perkara yang menangani kasus ini hingga berita ini diturunkan tidak berhasil kami hubungi untuk dimintai keterangan perihal masih bebasnya pelaku dan masalah permintaan sejumlah uang terhadap korban penipuan tersebut. Kasus ini ditangani oleh Polres Tangerang yang berada di Jalan Haji Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang masuk dalam lingkup Polisi Daerah (Polda) Banten.

Terkait dengan pengaduan korban kepada Redaksi KOPI, Wilson Lalengke yang juga adalah Ketua Umum PPWI Nasional menyatakan amat prihatin dengan nasib malang yang menimpa Pak Haji Udin. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan kepada pihak Kepolisian Resort Tangerang untuk bekerja sungguh-sungguh secara profesional dalam melayani masyarakat. Juga, Wislon mengingatkan agar para penyidik kasus ini jangan bermain-main dengan budaya pungli.

“Saya merasa prihatin dengan kasus ini. Saya berharap agar polisi di Tangerang itu dapat bekerja melayani masyarakat dengan baik dan profesional, sesuai moto Polri, Promoter, Profesional, Moderen, dan Terpercaya. Satu lagi, Mabes Polri bersusah-payah membersihkan diri melalui program bebas pungli, namun faktanya ada oknum polisi melakukan pungli terhadap masyarakat, tidak jauh dari depan hidung Kapolri,” beber Wilson yang merupakan lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sehubungan dengan perilaku buruk oknum polisi di Polres Tangerang itu, Wilson menambahkan, Divisi Propam Mabes Polri harus proaktif memeriksa oknum nakal yang telah “memalak” korban penipuan yang ditanganinya. “Saya meminta Propam proaktif memeriksa oknum penyidik yang menangani kasus ini, dan jika terbukti bersalah, agar diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Bila tidak, moto Polri, Promoter dan program bebas pungli di lingkungan Polri hanya akan jadi slogan kosong belaka,” pungkas trainer diklat jurnalistik bagi ribuan anggota TNI, Polri, Guru, PNS, mahasiswa dan umum tersebut. [MRS][PPWI][*red]

 

TerPopuler