Keluarkan Izin PKS, Diduga Pemkab Kangkangi Perda RTRW Pemprovsu
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Keluarkan Izin PKS, Diduga Pemkab Kangkangi Perda RTRW Pemprovsu

الأحد، 4 يونيو 2017,
 

[caption id="attachment_1692" align="aligncenter" width="570"] Ilustrasi[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRAPAT - Pemkab Labuhanbatu mengeluarkan izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah dikeluarkan Pemprovsu.

Pasalnya, sesuai RTRW Kabupaten Labuhanbatu yang sudah disahkan Gubsu, telah melarang pembangunan industri hasil perkebunan seperti PKS di Kecamatan Rantau Utara KabupatenLabuhanbatu. Namun pemkab tidak mengindahkan Perda tersebut, karena sudah mengeluarkan izin lokasi PKS di Kelurahan Parlayuan Kecamatan Rantau Utara. Uniknya, PKS yang masih tahap proses pembangunan itu disebut-sebut sahamnya mayoritas dimiliki pejabat teras di Labuhanbatu, sehingga terkesan izin PKS itu dipaksakan dikeluarkan karena masih terjadi penolakan dari sejumlah warga akibat lokasinya tidak jauh dari pemukiman penduduk.

Anggota DPRD Labuhanbatu Syahmad Noor Ritonga menyatakan, sesuai Perda RTRW kabupaten yang sudah final tidak memperbolehkan industri hasil perkebunan didirikan di Kecamatan Rantau Utara.

"Dan Kelurahan Perlayuan itu masuk Kecamatan Rantau Utara. Kalau dibangun disana PKS, jelas tidak sesuai Perda RTRW kabupaten," kata Syahmad Noor Ritonga, Jumat (2/6).

Dia menceritakan, larangan pembangunan hasil industri perkebunan   di Kecamatan Rantau Utara sesuai hasil eksaminasi Gubsu terhadap pengajuan Perda RTRW Kabupaten. Sebab, sebelumnya wilayah yang diajukan sebagai lokasi industri perkebunan yakni, Kecamatan Rantau Utara. Namun oleh Gubsu melakukan koreksi melalui proses eksaminasi Perda RTRW dan hasilnya memindahkan lokasi industri hasil perkebunan itu ke Kecamatan Rantau Selatan.

"Dan eksaminasi itu sudah dibahas bersama dengan pemkab. Kenapa lagi dibagun PKS disana? Ketentuan yang melarang pembangunan industri hasil perkebunan di Kecamatan Rantau Utara sudah final," ungkapnya.

Menurutnya, ia juga sudah pernah mempertanyakan izin lingkungan hidup sebuah perusahaan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Labuhanbatu Lidiya Purba, jika PKS dibangun diwilayah yang tidak sesuai RTRW.

"Lalu kepala BLH menjawab, mereka tidak akan mengeluarkan izinnya, kalau tidak sesuai RTRW," ungkap Syahmad Noor Ritonga menirukan jawaban kepala BLH setempat.

Selanjutnya, diujung dialog itu ia masih sempat mengingatkan kepala BLH agar tidak mengeluarkan izin tersebut sesuai janjinya yang tidak sesuai RTRW.

"Saya bilang, Awas ya, kalau dikeluarkan (dilanggar ketentuan) nanti," tutur politisi PAN ini mengingatkan.

Sementara, Plt Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Labuhanbatu Paruhum Daulay ketika dikonfirmasi terkait izin PKS itu membenarkan ia telah menandatanganiinya.

"Sudah saya tanda tangani izinnya. Sudah keluar izin lokasi PKS yang di Parlayuan itu," bebernya.

Namun saat disinggung sesuai Perda RTRW tidak boleh mendirikan industri hasil perkebunan diwilyah tersebut, ia mengaku penandatangan izin lokasi PKS iti berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.

"Disitu ada usulan kelurahan. Berdasarkan itulah, saya tanda tangani," tandasnya.

Sementara, Kepala BLH Pemkab Labuhanbatu Ludiya Purba tidak dapat dikonfirmasi karena tidak menggubris panggilan telephon yang masuk. Saat nada panggilan telephon masuk langsung di reject. [Uban]

TerPopuler