Soal Ekskusi Lahan Sengketa di Lubuk Muda, PN Bengkalis Dituding Hanya Ikuti Selera Sepihak
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Soal Ekskusi Lahan Sengketa di Lubuk Muda, PN Bengkalis Dituding Hanya Ikuti Selera Sepihak

الخميس، 18 مايو 2017,
?

NUSANTARAEXPRESS, SIAK KECIL - Persoalan sengketa lahan di lokasi Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, antara kelompok masyarakat disana dengan pengusaha semakin memuncak, Selasa (16/05/17) kemarin.

Sebab masyarakat Koto Buruk, Desa Lubuk ?Muda, didampingi DPD PEKAT IB Kab Bengkalis beserta jajarannya, DPW PEKAT IB Provinsi Riau bidang Kehutanan, serta anggota DPRD komisi II Fakhrul Nizam, Pj Kades Lubuk Muda Ade ?penolakan perintah PN Bengkalis tentang penentuan eksekusi lahan sengketa tersebut.

Menurut Ketua DPD PEKAT-IB Kab. Bengkalis Amir Syahrudin, sengketa lahan tersebut sudah terjadi beberapa tahun lalu, antara pengusaha bernama Samad, Bokliong dengan masyarakat (Sidik, Ali dan Syahril dkk).

"Anehnya, Selasa kemarin, pihak PN Bengkalis diketuai Panitra Irwan, tetap memaksa untuk meletakkan tanda eksekusi, sedangkan titik koordinat sertifikat lahan tidak tahu, hanya berdasarkan keterangan dari saudara Samad saja, "?terangnya, Kamis (18/05/17).

Bahkan, lanjutnya, Pegawai BPN Kab. Bengkalis tidak dapat menjelaskan titik koordinat sesuai sertifikat yang dikeluarkan BPN, karena memang sengaja tidak membawa alat, dengan alasan, mereka hanya diperintahkan untuk menyaksikan penetapan tanda eksekusi.

"Apapun yang akan dilakukan pihak PN Bengkalis untuk mengekskusi lahan, tetap kami tolak, sebab pihak BPN tidak bisa menentukan titik koordinat lahan yang dimaksud, namun hanya berdasarkan keinginan saudara Samad, tanpa mengikuti aturan yang berlaku, "tambah Amir didampingi Pj. Kades Lubuk Muda dan Anggota DPRD.

Seketa lahan antara pengusaha bernama Samad dengan masyarakat Desa Lubuk Muda tersebut, mulai terjadi sejak 2006 lalu, dan sudah ditetapkan pihak PN Bengkalis milik Samad.

Namun yang menjadi persoalannya, pengusaha Samad hanya mengantongi sertifikat beralamatkan di Desa Desa Tanjung Belit, namun lahan yang diklaim miliknya, sertifikatnya beralamat di Dusun Beringin Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, yang sebenarnya milik kelompok masyarakat setempat.

[bp] [*red]

TerPopuler