NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRAPAT - Melanjut kan Masukan/Pandangan dari Anggota DPRD Labuhanbatu,Mahasiswa dan Beberapa Ormas tentang Bebasnya Truck melintasi Inti Kota Rantauprapat yang dapat menyebabkan terjadinya kemacetan serta hancurnya badan jalan,Bupati Labuhanbatu H.Pangonal Harahap,SE,Msi melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Labuhanbatu Melakukan Sosialisasi Larangan Truck JBI diatas 8001 KG dan Bus AKAP/AKDP Masuk kota serta melakukan Pemasangan Plank Larangan di dua titik yakni Simpang Jalan Hockly Perdamean Sigambal dan Simpang Jalan Baru Janji Selasa 30/5/17.
Saat dikonfirmasi Kadishub Labuhanbatu Tuahta Ramajaya Saragih kepada salah satu awak media mengatakan demi menyahuti masukan dan pandangan dari Anggota DPRD dan Mahasiswa juga beberapa Ormas terkait bebasnya Truck memasuki wilayah inti kota,maka Bupati Labuhanbatu memerintahkan saya agar melakukan Sosialisasi tentang Perbub pelarangan itu dan melakukan Pemasagan Plank larangan truck masuk kota didua titik jalan yakni dijalan simpang Hockly Perdamean Sigambal dan Dijalan Simpang Kompi Janji" Kata Tua
" Terhitung sejak hari ini kita akan pasang plank larang truck-truck yang melebihi kapasitas tonase jalan memasuki inti kota,dan sekaligus memberikan sosialisasi kepada sopir truck tentang larangan ini,untuk itu Pemkab Labuhanbatu juga sedang menyusun Peraturan Bupati Labuhanbatu terkit hal ini,saat ini masih sedang proses pembahasan," Tambah Tua
" Kepada sopir truck yang membandal sementara ini kita akan memberikan sanksi tilang,dan kemungkinan setelah ada Perbub sanksi yang akan diberikan bisa lebih daripada tilang,hal ini kita lakukan selain menindaklanjuti masukan-masukan dari DPRD juga dari adik adik Mahasiswa,kita juga berharap agar kedepannya kemacetan tidak lagi terjadi di Inti kota Rantauprapat,dan kita berharap dengan adanya Larangan ini,badan jalan lintas yang saat ini telah diserahkan Pusat kepada Daerah masing-masing untuk melakukan perawatannya dapat tetap terjaga sehingga tidak rusak" Tambah Tua lagi.
"Sebelumnya Pihak Pemkab Labuhanbatu juga telah pernah mengeluarkan Surat Edaran Bupati melalui Sekdakab Ali Usman Tahun 2011 tentang pelarangan Truck masuk kota,jadi kami berharap kepada pengusaha ataupun pemilik truck kiranya dapat saling menghormati atas segala kebijakan Pemkab tentang hal ini semua " Kata Tua mengakhiri. [Uban]