NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Terdakwa kasus dugaan perambahan kawasan Cagar Biosfer Giam Siakkecil, Kab. Bengkalis, bernama Haryono Saragih (41), warga Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu.
Dia meninggal, ketika dalam perawatan di RSUD Bengkalis, karena mendadak sakit saat sedang menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis, Selasa (16/05/17).
"Informasinya sakit gula dan sesak nafas dan meninggal sekitar pukul 07.05 WIB. Malam tadi dibawa dari Lapas ke RSUD Bengkalis sekitar jam21.00 WIB, dengan kondisi sudah sakit.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Robi Harianto di RSUD Bengkalis jelang siang ini, bahwa sesuai diberkas, terdakwa membeli hasil perambahan hutan dari seseorang.
"Kemudian kayu yang dibeli itu, dijualnya ke Dumai, sedangkan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dan yang bersangkutan telah ditahan atas kasus tersebut, sejak 16 Desember 2016 lalu.
?Setelah diketahui, bahwa terdakwa meninggal, keluarga terdakwa di Bukit Krikil, langsung menjemput jenazah pada hari ini setelah diberitahu petugas, untuk dikebumikan. [bp][*red]