[caption id="attachment_1383" align="aligncenter" width="570"] Koordinator KY Prov. Riau, Hotman P Siahaan[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU – Sengketa lahan antar pengusaha bernama Samad dengan kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis telah diputuskan PN Bengkalis tahun 2012 lalu.
Namun, Amar Putusan PN Bengkalis tersebut, tidak diterima oleh kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil (Sidik, Ali dan Syahril dkk). Karena alamat sertifikat milik Samad tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan.
Untuk Putusan Pengadilan 2012 lalu, lahan tersebut beralamat di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda. Sedangkan sertifikat tanah milik Samad beralamat di Desa Tanjung Belit, Kec. Siak Kecil.
Sehingga, ketika pihak PN Bengkalis meletakkan tanda eksekusi lahan pada hari Selasa (16/05/17) kemarin, langsung ditolak mentah-mentah oleh kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda.
Penolakan kelompok warga ini, dengan didampingi Ketua DPD PEKAT IB Kab Bengkalis Amir Syahrudin beserta jajarannya, DPW PEKAT IB Provinsi Riau bidang Kehutanan, serta anggota DPRD komisi II Fakhrul Nizam dan Pj Kades Lubuk Muda Ade.
Demikian yang disampaikan Ketua PEKAT-IB Kab. Bengkalis Amir Syahrudin beberapa waktu lalu, sebab ketika PN Bengkalis dipimpin Panitra Irwan meletakkan tanda eksekusi, pihak BPN Bengkalis tidak mengetahui titik koordinatnya.
Terkait hal ini, Koordinator Komisi Yudisial (KY) Prov. Riau, Hotman P Siahaan menyampaikan, bahwa jika memang ada info pelanggaran, diminta pihak yang keberatan melaporkan ke Komisi Yudisial.
"Kalau memang Amar Putusan tersebut dinilai ada unsur pelanggaran, kita minta untuk melaporkan hal tersebut ke KY, agar persoalan cepat clear, "ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (23/05/17).
Sebelumnya telah diberitakan, pada saat pihak PN Bengkalis akan meletakkan ekskusi lahan yang bersengketa, pihak BPN Bengkalis tidak mengetahui titik koordinatnya.
Sehingga saat itu, menimbulkan kontra dengan kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis. Maka terjadilah penolakan peletakkan tanda ekskusi pada lahan tersebut.
Sengketa lahan ini, terjadi pada tahun 2006 lalu, yang sebelum tahun itu, kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil (Sidik, Ali dan Syahril dkk), telah membuka lahan di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda sekitar 50 Hektar.
Namun dengan tiba-tiba pada tahun 2006 lalu, pengusaha keturunan China, Samad alias Bokliong, langsung mengklaim lahan tersebut miliknya dengan dijadikan kebun sawit. Sehingga sengketa lahan ini sampai ke Meja Hijau PN Bengkalis. [**red]
NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU – Sengketa lahan antar pengusaha bernama Samad dengan kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis telah diputuskan PN Bengkalis tahun 2012 lalu.
Namun, Amar Putusan PN Bengkalis tersebut, tidak diterima oleh kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil (Sidik, Ali dan Syahril dkk). Karena alamat sertifikat milik Samad tidak sesuai dengan Putusan Pengadilan.
Untuk Putusan Pengadilan 2012 lalu, lahan tersebut beralamat di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda. Sedangkan sertifikat tanah milik Samad beralamat di Desa Tanjung Belit, Kec. Siak Kecil.
Sehingga, ketika pihak PN Bengkalis meletakkan tanda eksekusi lahan pada hari Selasa (16/05/17) kemarin, langsung ditolak mentah-mentah oleh kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda.
Penolakan kelompok warga ini, dengan didampingi Ketua DPD PEKAT IB Kab Bengkalis Amir Syahrudin beserta jajarannya, DPW PEKAT IB Provinsi Riau bidang Kehutanan, serta anggota DPRD komisi II Fakhrul Nizam dan Pj Kades Lubuk Muda Ade.
Demikian yang disampaikan Ketua PEKAT-IB Kab. Bengkalis Amir Syahrudin beberapa waktu lalu, sebab ketika PN Bengkalis dipimpin Panitra Irwan meletakkan tanda eksekusi, pihak BPN Bengkalis tidak mengetahui titik koordinatnya.
Terkait hal ini, Koordinator Komisi Yudisial (KY) Prov. Riau, Hotman P Siahaan menyampaikan, bahwa jika memang ada info pelanggaran, diminta pihak yang keberatan melaporkan ke Komisi Yudisial.
"Kalau memang Amar Putusan tersebut dinilai ada unsur pelanggaran, kita minta untuk melaporkan hal tersebut ke KY, agar persoalan cepat clear, "ungkapnya ketika dihubungi, Selasa (23/05/17).
Sebelumnya telah diberitakan, pada saat pihak PN Bengkalis akan meletakkan ekskusi lahan yang bersengketa, pihak BPN Bengkalis tidak mengetahui titik koordinatnya.
Sehingga saat itu, menimbulkan kontra dengan kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis. Maka terjadilah penolakan peletakkan tanda ekskusi pada lahan tersebut.
Sengketa lahan ini, terjadi pada tahun 2006 lalu, yang sebelum tahun itu, kelompok warga Koto Buruk, Desa Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil (Sidik, Ali dan Syahril dkk), telah membuka lahan di Dusun Beringin, Desa Lubuk Muda sekitar 50 Hektar.
Namun dengan tiba-tiba pada tahun 2006 lalu, pengusaha keturunan China, Samad alias Bokliong, langsung mengklaim lahan tersebut miliknya dengan dijadikan kebun sawit. Sehingga sengketa lahan ini sampai ke Meja Hijau PN Bengkalis. [**red]