NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali didesak menetapkan tersangka baru terhadap nama-nama lain dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2012.
Selain itu, Polda Riau didorong untuk bekerja maksimal, transparan dan memberi kepastian hukum, sehingga masyarakat tidak berasumsi yang bukan-bukan.
Terkait hal ini, ?tokoh Muda Bengkalis, Atta Juliano sampaikan, Polda Riau harus menunjukkan profesional kinerja dalam penegakkan kepastian hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana Bansos Bengkalis 2012.
"Kita minta Polda Riau segera menuntaskan korupsi berjamaah ini, jangan sampai tebang pilih, karena saat ini sudah 8 orang Pejabat Tinggi Bengkalis terjerat kasus tersebut dan divonis bersalah", ungkapnya, Minggu (21/05/17).?
Sementara itu, Praktisi Hukum Yhovizar sampaikan, dalam fakta persidangan, bahwa dari 11 mantan anggota DPRD yang terlibat, baru 5 yang di vonis bersalah, 1 orang menjalani persidangan (terdakwa-red), sedangkan 5 nama lagi, masih bebas gentayangan tanpa tersentuh hukum.
Untuk nama-nama anggota DPRD Bengkalis yang terlibat sesuai urutan nama temuan dari BPK-P, nomor 1. Jamal Abdillah, 2. Hidayat Tagor Nasution, 3. Rismayeni, 4.Purboyo, 5. Tarmizi, yang kini sudah vonis Pengadilan.
Selanjutnya belum dibidik urutan nomor 6. Suhendri Asnan, 7. Dani Purba, 8. Mira Roza, 9. Yudi, 10. Heru Wahyudi (sudah menyandang terdakwa-red), dan nomor 11 Amril Mukminin, yang kini sebagai Bupati Bengkalis, juga belum dibidik.
Lalu, yang terlibat dari pihak Ekskutif, pertama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan kedua mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setda Bengkalis Azrafiani Rouf ?alias Oton, yang kini sudah divonis bersalah.
"Kini tinggal 5 nama diduga terlibat sesuai audit BPK-P, yang belum juga dibidik Ditriskrimsus Polda Riau, sedangkan bukti-bukti telah cukup terpenuhi, mau kapan lagi ditetapkan sebagai tersangka", bebernya lagi.? [bp][*red]