NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Kabag Humas BNN melalui WA mengklarifikasi terkait viral Flakka di media sosial. Bahwa Flakka telah berjangkit di US dan Eropa beberapa tahun yang lalu. Untuk mengantisipasi bahaya yg akan ditimbulkan, BNN dan Kemenkes RI telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru tsb tahun lalu.
Saat ini Flakka telah diatur dengan Permenkes No. 2 tahun 2017 dengan nama kimia Alfa PVP.
Adapun dalam perkembangannya, kandungan zat aktif yang mengancam dan harus diwaspadai adalah fentanyl derifat, yg memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat dari pada morfin atau 100 kali lebih kuat dari pada heroin. Zat ini telah dikaji pada Tgl 15-16 Mei 2017 dan telah diajukan ke Kemenkes RI untuk dimasukkan sebagai Golongan I dalam Lampiran UU Narkotika (UU 35/2009). [red]