[caption id="attachment_1276" align="aligncenter" width="559"] MR & HAS Saat diamankan di Polsek Sei Kanan
[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, LABUSEL - Seorang bandar sabu dan seorang pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan personil Polsek Sei Kanan, Senin (8/5/2017) sekira pukul 20.15 WIB.
Holong Alexander Simanjuntak (29) terduga bandar sabu dan Murni Ritonga (27) keduanya warga Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Keduanya saat ditangkap personil tanpa perlawanan berarti dan keduanya mengakui perbuatannya.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka mereka sedang melakuan transaksi narkoba dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatan mereka memakai narkoba dan menjual narkoba jenis sabu tanpa ijin", kata Kapolsek Sei Kanan AKP Dodi Nainggolan melaui pesan whatsApp, Selasa (9/5/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut sabu-sabu, bong dan timbangan elektrik, buku notes dan Handphone.
"5 (lima) paket besar sabu yg terbungkus dlm plastik klip tembus pandang, 4 (emapat) Paket kecil sabu yg terbungkus dlm plastik klip tembus pandang, 1 (Satu) Gulungun Aluminium poil, 2 (dua) Buah bong alat isap sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 3 (tiga) batrey nya, 1 (satu) buah bon buku notes penjualan sabu, 1 (satu) buah Hp nokia warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek, 11 (sebelas) buah plastik kosong tembus pandang dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp. 1.500.000. " sebutnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan dimapolsek Sei Kanan untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Kemudian terhadap kedua tersangka diamankan di Polsek Sei kanan dan Selanjutnya akan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ", tandasnya. [uban]
[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, LABUSEL - Seorang bandar sabu dan seorang pemakai narkotika jenis sabu berhasil diamankan personil Polsek Sei Kanan, Senin (8/5/2017) sekira pukul 20.15 WIB.
Holong Alexander Simanjuntak (29) terduga bandar sabu dan Murni Ritonga (27) keduanya warga Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Keduanya saat ditangkap personil tanpa perlawanan berarti dan keduanya mengakui perbuatannya.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka mereka sedang melakuan transaksi narkoba dan dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka mengakui perbuatan mereka memakai narkoba dan menjual narkoba jenis sabu tanpa ijin", kata Kapolsek Sei Kanan AKP Dodi Nainggolan melaui pesan whatsApp, Selasa (9/5/2017).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut sabu-sabu, bong dan timbangan elektrik, buku notes dan Handphone.
"5 (lima) paket besar sabu yg terbungkus dlm plastik klip tembus pandang, 4 (emapat) Paket kecil sabu yg terbungkus dlm plastik klip tembus pandang, 1 (Satu) Gulungun Aluminium poil, 2 (dua) Buah bong alat isap sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 3 (tiga) batrey nya, 1 (satu) buah bon buku notes penjualan sabu, 1 (satu) buah Hp nokia warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirek, 11 (sebelas) buah plastik kosong tembus pandang dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp. 1.500.000. " sebutnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan dimapolsek Sei Kanan untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Kemudian terhadap kedua tersangka diamankan di Polsek Sei kanan dan Selanjutnya akan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ", tandasnya. [uban]