Berikut Penjelasan DPM-D Bengkalis, Terkait Anggota BPD dan Perangkat Desa Ikut Mencalon
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Berikut Penjelasan DPM-D Bengkalis, Terkait Anggota BPD dan Perangkat Desa Ikut Mencalon

الثلاثاء، 16 مايو 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Bagi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades), sesuai aturannya, bahwa bagi anggota BPD yang ikut mencalonkan diri, maka diberhentikan jika sudah ditetapkan sebagai Calon.

Hal ini disampaikan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-D) Kab. Bengkalis Wahyudin, bahwa aturan tersebut mengacu pada undang-undang dan PP, serta Permendagri nomor 110 tentang BPD pada pasal 19 ayat 2 huruf K.

"Untuk Perangkat Desa, cukup cuti sejak mencalon diri sebagai Balon Kades, sampai ditetapkan menjadi Calon yang sah, itu untuk perangkat desa, "terangnya, Senin (15/05/17).

Dia sampaikan, Permendagri itu terbit pada bulan Desember 2016 lalu, dan pihaknya sempat menyurati Kementerian untuk mengetahui kapan bisa diberlakukan. Dan hasilnya, bahwa aturan itu berlaku sejak diterbitkannya.

"Jadi anggota BPD yang ditetapkan sebagi Calon Kades, maka akan diberhentikan, dan untuk penetapan Calon Kades ini, akan diumumkan tanggal 22 Mei mendatang", tutup Wahyudin. [bp][*red]

TerPopuler