Oknum Penjual Buku Diduga Palak Sejumlah Kepsek di Bengkalis Dengan Mengatasnamakan UPTD dan DISKDIK
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Oknum Penjual Buku Diduga Palak Sejumlah Kepsek di Bengkalis Dengan Mengatasnamakan UPTD dan DISKDIK

الخميس، 27 أبريل 2017,
[caption id="attachment_901" align="aligncenter" width="565"] Buku Judul "Stop Kekerasan Pada Anak" Yang diduga Sebagai Modus Jual Buku ke Kepala Sekolah Dasar.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS ?- Ada-ada saja ulah orang untuk meraup keuntungan, termasuk memanfaatkan situasi dengan melakukan penjualan buku siluman ke sekolah-sekolah dasar di kabupaten Bengkalis, meski sekolah bersangkutan tidak memiliki anggaran membeli buku yang bukan mata pelajaran tersebut.

Seperti buku dengan judul “Stop Kekerasan Kepada Anak” diindikasikan dijual paksa kepada kepala-kepala sekolah dasar (SD) di hampir seluruh kabupaten Bengkalis dengan harga perbuku Rp 500 ribu.

Sejumlah kepala sekolah mengeluhkan penjualan yang terkesan pemaksaan secara halus tersebut, karena ada oknum kepala sekolah mengaku membeli buku karena disuruh kepala UPTD di kecamatan, dan UPTD mendapat perintah dari Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Bengkalis.

Adapun distributor penjualan buku siluman tersebut adalah CV.Usaha Makmur yang beralamat di Balai Pungut kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Hal itu tertera di kwitansi penjualan atas nama direktur perusahaan tersebut yaitu Drs.Masriadi. Selain itu dalam pembelian buku seolah-olah sekolah memesan terlebih dahulu dan dijawab oleh pihak perusahaan.

Dari informasi yang didapat, sejumlah kepala SD mengeluhkan pembelian buku yang notabene bukan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah oleh guru dan pembayaran terpaksa dilakukan memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebenarnya sudah jelas peruntukan sebenarnya, bukan untuk pembelian buku sesuai RKA di sekolah-sekolah.

Menanggapi hal tersebut pemerhati masalah pembangunan dan hukum, Abdul Rahman S dari BAK-LIPUN Bengkalis menilai bahwa penjualan buku dengan dugaan adanya unsur pemaksaan secara halus jelas tidak dibolehkan.

Dinas Pendidikan Bengkalis diminta untuk menyikapi hal tersebut, karena bisa berdampak negatif terhadap dunia pendidikan di Negeri Junjungan.

“Hal-hal seperti ini seharusnya kalau memang ada tidak boleh terjadi. Apalagi informasinya Disdik kabupaten Bengkalis yang memerintahkan hal tersebut, tentu ini adalah preseden buruk dan harus dihentikan,” tegasnya, Selasa (25/04/17).?

?Sementara itu Plt Kadisdik Bengkalis melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Suwanto ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu sama sekali adanya dugaan penjualan buku seperti itu ke sekolah-sekolah dasar. Ketika dikonfirmasi, Suwanto meminta nama perusahaan supaya dilakukan cek ke sekolah-sekolah.

?“Saya tidak tahu sama sekali adanya dugaan penjualan buku-buku dengan judul tersebut ke sekolah dasar. Nantilah saya cari tahu kebenarannya, dan tentu harus ada pembuktian dahulu kalau memang dugaan itu betul adanya,” ucapnya singkat.?(**red).

TerPopuler