NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Tim Direktorat Narkoba Polda Riau, mulai Kamis kemarin hingga saat ini, melakukan penggeledahan Rumah tersangka bandar besar narkoba warga Desa Jangkang, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis.
Dalam penggeledahan ini, tim akan melakukan penyitaan berbagai dokumen dokumen penting milik tersangka, untuk dijadikan barang bukti dalam pengadilan nantinya.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, bahwa tim Direktorat Narkoba Polda Riau itu turun, setelah terkuaknya bandar narkoba di Desa Jangkang (ER).
"Dalam penggeledahan, tim Polda dibantu oleh tim Polres Bengkalis, yang dimulai hari Kamis kemarin. Namun karena Kamis kemarin, rumah tersebut dalam keadaan kosong, maka tim kembali melakukan pengeledahan pada hari ini," terang Kapolres, Jum'at (21/04/17).
Dikatakan, dalam pengeledahan rumah tersangka ER ini, dengan di saksikan istri tersangka, Ketua RT setempat dan juga dari masyarakat Desa Jangkang.
"Pengeledahan ini dilakukan, untuk menyita sejumlah barang, yang mungkin diduga ada kaitannya dengan kejahatan narkoba yang dilakukan oleh tersangka," tambah Kapolres.
Jadi, tambahnya, saat ini belum diketahui, apa saja barang-barang yang disita oleh tim tersebut, karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Menurut Kapolres, saat ini tersangka masih dalam tahanan di Mapolda Riau dan masih dalam proses tindakan penyelidikan lebih lanjut.
"Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), sudah dibentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran harta kekayaan milik tersangka yang diduga dari hasil penjualan narkoba," tutupnya. (Budi P)