NUSANTARAEXPRESS, TANAH DATAR - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait sangat menyesalkan tindakan oknum anggota Pol PP Tanah Datar yang melakukan dugaan kekerasan terhadap anak, Afif (13) dan Gilang (12) di dalam Pos Jaga rumah dinas Bupati Kabupaten Tanah Datar minggu (23/04) lalu.
Hal itu disampaikan Aris dalam wawancara exlusive (teleconference) dengan Joni Hermanto pimpinan redaksi SumbarExpress.com.
Dengan tegas Aris mengutuk keras kejadian itu, dan meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanah Datar mengusut kasus ini hingga tuntas. Selain itu Aris juga akan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Tanah Datar dan pemda setempat guna mengawal kasus ini.
"Komnas Perlindungan Anak mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan polisi terhadap oknum satpol PP tersebut, dan akan melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Tanah Datar serta pemerintah daerah setempat guna mengawal kasus ini sampai tuntas," ujar Aris Merdeka Sirait exlusive kepada SumbarExpress.com melalui telpon seluler, Selasa (25/04/).
Ia menambahkan, dalam undang undang Republik Indonesia dan konfrensi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) telah disebutkan melarang melakukan diskriminatif, kekerasan dan penganiayaan terhadap anak yang diduga melakukan tindakan pidana apalagi anak yang cuma melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
“Ini bukannya mendidik, harusnya yang dilakukan oleh oknum Pol PP itu memanggil, mengarahkan dan nasehati si anak itu agar tidak melakukan permainan yang berpotensi bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain”, tuturnya
Menurut Aris, Jika terbukti pelaku bisa dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, 2 orang anak yang masih duduk di bangku kelas 4 SD Afif dan Gilang dianiaya oleh oknum Pol PP Tanah Datar dengan cara kepala dibenturkan ke tembok, ditendang dan disulut api rokok. Hal itu terjadi karena kedua anak tersebut bermain lempar-lemparan di depan Pos Jaga rumah dinas Bupati Tanah Datar dan mengenai kaca pos jaga hingga pecah.
Sementara itu Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA juga turut mengecam tindakan yang dilakukan oknum Pol PP itu.
Menurut Wilson setiap anggota satpol PP wajib mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya, serta menjalankannya dengan benar. Salah satu fungsi satpol PP adalah menjalankan tugas menegakkan Perda, termasuk peraturan tentang pengamanan Bupati, keluarganya, dan kediaman pimpinan daerah tersebut.
“Tidak pernah ada sejak republik ini ada, lahir peraturan yg memberikan kewenangan kepada satpol PP untuk menganiaya orang lain. Jika ada orang melakukan tindak pelanggaran hukum, baik sengaja maupun tidak disengaja, maka ada koridor hukum yg mengaturnya. Satpol PP tidak berhak mengadili, menginterogasi, apalagi menghakimi dan memukuli seseorang yg bersalah tersebut. Itu ranah polisi dan penegak hukum. Satpol PP membantu menangkap dan menyerahkan ybs ke polisi”, Tutup Wilson.
Liputan Khusus SumbarExpress.com