Wilson Lalengke: Hati-hati, Pencucian Uang dengan Modus Cinta
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Wilson Lalengke: Hati-hati, Pencucian Uang dengan Modus Cinta

الاثنين، 13 مارس 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Seorang warga Padasuka Cimahi, Bandung, Cindy Selvie Felecia yang sering dipanggil Selvie, saat ini sedang menghadapi kasus pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Polres Cimahi. Selvie dilaporkan oleh Ketua RT 003 RW 001 Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margasari, Taufik Herdianysah, kepada polisi atas dugaan pemalsuan KTP yang dikeluarkan oleh Kecamatan Margasari melalui RT/RW 003/001 tersebut. Terhadap kasus itu, Selvie disangkakan pasal 266 K.U.H.Pidana.

Dalam keterangannya kepada KOPI, Selvie mengatakan bahwa laporan kasus pemalsuan KTP ini adalah bentuk upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Sebelumnya, beberapa oknum masing-masing berinisial HKP alias Husker (warga negara India berpasport Kuwait), FOS alias Frangky (warga Bandung, tetangga dan sahabat Selvie), TAD alias Thomas (anggota Brimob Polda Jabar), dan TH alias Taufik (ketua RT 003) berkomplot mengambil paksa beberapa aset milik Selvie melalui proses kriminalisasi wanita beranak dua itu dengan melaporkannya ke Polres Cimahi atas dugaan Tipu Gelap pembelian rumah, mobil, dan motor.

Sejatinya, aset-aset yang dikuasai Selvie, termasuk sebuah perusahaan kecantikan, didapat dari pemberian HKP yang berwarganegaraan India dengan modus cinta. Selvie yang sejak awal menyampaikan bahwa dirinya adalah wanita bersuami dan menurut kepercayaannya tidak dibolehkan cerai, membuat HKP kecewa tidak berhasil menikahi Selvie. Oleh karena itu, HKP yang menurut pengakuannya ke Selvie adalah pengusaha di Kuwait dengan alamat Al Fahd Building 1203, IBN ST 3rd Floor, Flat 10, Blok 4 Hawally, Kuwait itu, bersepakat dengan para oknum tersebut inisialnya di atas untuk menarik kembali semua aset yang sejak awal pembeliannya diatasnamakan Cindy Selvie Felicia.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke mencium aroma kegiatan money laundry atau pencucian uang dalam perkara ini. Pasalnya, ada warga negara India yang tinggal di Kuwait, yakni Husker, mengirim uang dalam jumlah besar ke Indonesia untuk membeli aset, atas nama warga negara Indonesia, kemudian aset-aset itu diminta kembali dengan paksa.

“Ini aneh, mengirimkan uang ke sini dalam jumlah miliaran, beli properti, kendaraan, dan perusahaan, semua atas nama orang Indonesia. Sekarang, Husker balik meminta aset-aset itu dari Selvie. Sangat mungkin uang yang dikirimkan adalah dari hasil kejahatan di Kuwait, kemudian di sini dibelikan aset, selanjutnya diminta balik untuk dijual lagi, dan mendapatkan uang legal,” imbuh Wilson yang sering menangani pengaduan penipuan via email dan media sosial, oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, ia menghimbau agar warga masyarakat selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan melalui tawaran pengiriman uang, investasi, dan sejenisnya dari luar negeri. “Hati-hati jika menerima uang dari orang asing. Harus dipastikan benar bahwa dana yang diterima dari orang luar negeri adalah uang legal, jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari seperti kasus Selvie di Cimahi itu,” pungkas Wilson mengakhiri pembicaraan. (HL)[KOPI][MEG]

TerPopuler