NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Kab. Bengkalis Prov. Riau telah menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan SPPD fiktif pada Dispenda Bengkalis tahun 2012-2013, Jum'at (17/03/17) lalu.
Tersangka masing-masing Jo, AB, HZ dan I. Ke 4 tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Riau, karena diduga telah melakukan penyimpangan.
Pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan pihak Dispenda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan kasus SPPD fiktif merugikan negara Rp 290 juta lebih.
"Kerugiannya Rp 290 jutaan keatas, itu hasil audit Inspektorat Pemkab Bengkalis," ungkapnya, Rabu (22/03/17).?
Diutarakan Arief Setya, kasus SPPD fiktif ditargetkan masuk kepersidangan awal April mendatang.
"Mereka sangat kooperatif dan siap mengembalikan kerugian negara. Pengembalian itu tidak mempengaruhi proses hukum, paling ada yang meringankan," terang Kasi Pidsus.
Keempat tersangka ini, dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (bp)[MEG]