[caption id="" align="aligncenter" width="558"] Foto: Sukma Indah Permana[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendorong KPK membuka identitas pihak yang mengembalikan uang kasus e-KTP. Sebab jika tak dibuka akan menjadi pintu masuk DPR untuk mendesain adanya dewan pengawas di KPK.
"Seharusnya KPK menyebut 14 nama itu kalau mau konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar salah satu peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim dalam jumpa pers di kantornya, Sleman, Selasa (21/3/2017).
Sedangkan, kata Hifdzil, di sisi lain sudah ada sejumlah nama besar yang disebut dalam berkas dakwaan sidang kasus ini beberapa waktu lalu. Terlepas dari apakah nantinya ada penjelasan dari pihak-pihak tersebut, misalnya bisa jadi mereka tidak tahu uang itu berkaitan dengan proyek e-KTP.
Jika tak dibuka, imbuhnya, akan muncul asumsi KPK tebang pilih. Dan dia menilai hal ini bisa menjadi alasan bagi sejumlah pihak untuk menyerang KPK.
"Sekarang ada hak angket yang disuarakan dari fraksi, fraksi mana ya, kemudian dia akan menemukan benang merah bahwa KPK perlu diubah. Perlu dewan pengawas. Nama lain disebut, ada SN, Ketua Kagama, tapi kenapa 14 nama tidak disebut?" ulasnya.
Menanggapi alasan KPK yang menyimpan 14 nama itu untuk alasan keselamatan, Hifdzil menilai saat ini yang lebih besar efeknya adalah adanya 'serangan-serangan' dari luar kepada KPK.
"Kita harus membandingkan mana yang lebih besar efeknya. Kalau JC (Jutice Collaborator, dia akan dapat perlindungan tapi tetap disebutkan namanya," kata Hifdzil.(sip/mbr)[detik.com][MEG]
NUSANTARAEXPRESS, YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendorong KPK membuka identitas pihak yang mengembalikan uang kasus e-KTP. Sebab jika tak dibuka akan menjadi pintu masuk DPR untuk mendesain adanya dewan pengawas di KPK.
"Seharusnya KPK menyebut 14 nama itu kalau mau konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar salah satu peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim dalam jumpa pers di kantornya, Sleman, Selasa (21/3/2017).
Sedangkan, kata Hifdzil, di sisi lain sudah ada sejumlah nama besar yang disebut dalam berkas dakwaan sidang kasus ini beberapa waktu lalu. Terlepas dari apakah nantinya ada penjelasan dari pihak-pihak tersebut, misalnya bisa jadi mereka tidak tahu uang itu berkaitan dengan proyek e-KTP.
Jika tak dibuka, imbuhnya, akan muncul asumsi KPK tebang pilih. Dan dia menilai hal ini bisa menjadi alasan bagi sejumlah pihak untuk menyerang KPK.
"Sekarang ada hak angket yang disuarakan dari fraksi, fraksi mana ya, kemudian dia akan menemukan benang merah bahwa KPK perlu diubah. Perlu dewan pengawas. Nama lain disebut, ada SN, Ketua Kagama, tapi kenapa 14 nama tidak disebut?" ulasnya.
Menanggapi alasan KPK yang menyimpan 14 nama itu untuk alasan keselamatan, Hifdzil menilai saat ini yang lebih besar efeknya adalah adanya 'serangan-serangan' dari luar kepada KPK.
"Kita harus membandingkan mana yang lebih besar efeknya. Kalau JC (Jutice Collaborator, dia akan dapat perlindungan tapi tetap disebutkan namanya," kata Hifdzil.(sip/mbr)[detik.com][MEG]