Polres Bengkalis Bekuk 3 Pelaku Perambahan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, 5 Orang DPO
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Bengkalis Bekuk 3 Pelaku Perambahan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, 5 Orang DPO

الخميس، 9 مارس 2017,
[caption id="attachment_258" align="aligncenter" width="562"] Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono Saat Press Realease, Terkait Dengan Perambahan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil. 08/03/17.[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polres Bengkalis Prov. Riau membekuk 3 tersangka pelaku perambahan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil dilokasi hutan, yang merupakan paru-paru dunia, yang seharus dijaga dan dilestarikan.



Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang ?ketika Pers Rilis di Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Rabu (08/03/17) siang.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres menjelaskan, bahwa ketiga tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan pemodal berinisial JA warga jalan Suka Damai, Bukit Krikil, Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis.

Sedangkan 2 tersangka lainnya merupakan orang suruhan, yang pertama MR warga Kab. Rohil dan kedua inisial SM warga Langkat. Sumut. Penangkapan ketiga orang ini, dengan hari dan waktu berbeda.

"?Saat ini, masih ada 5 orang lagi sebagai DPO Polres Bengkalis yang berkaitan dengan ketiga orang yang sudah kita amakan ini," terangnya.

Dijelaskan, kayu olalahan yang berhasil diamankan dan dilakukan pemusnahan di TKP, ada sekitar 150 keping, dan menyisakan untuk barang bukti di Pengadilan.

"Kita juga melakukan penyelidikan dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan transaksi jual beli kayu olahan dari hasil penambahan hutan cagar biosfir Giam Siak Kecil.

"Dari hasil pengakuan pelaku, kayu olahan ini akan disetor ke Kota Dumai, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan kami," tambah Kapolres.

Atas pelanggaran yang dilakukan ketiga orang tersangka ini, ?diancam dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

?Barang bukti, yang diamankan, 2 mesin senso, 1 mesin untuk sampan, 2 kampit beras sebagai bekal pelaku, potongan kayu olahan dan lainnya, yang berhubungan dengan operasional penebangan kayu. (bp-red)[MEG]

TerPopuler