[caption id="" align="aligncenter" width="566"] Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Firdaus SH SIK dan Tim Saber Pungli Sumut.[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, RANTARPRAPAT - Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) menangkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution SKM MAP (46). Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli terhadap Asyarul Hayat Nasution, Kamis (9/3) sekira pukul 20:00 WIB di rumah pribadi tersangka, Jalan Kancil Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap tersangka Asyaraul Hayat Nasution berawal dari penyidikan didasarkan atas laporan seorang petugas kepolisian Aiptu Rinto Siahaan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Labuhanbatu dengan nomor laoran LP/474/III/2017/Reskrim tanggal 9 Maret 2017.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Firdaus SH SIK dan Tim Saber Pungli Sumut, Jumat (10/3) kemarin, di Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Labuhanbatu menuturkan, tersangka Asyarul Hayat Nasution ditangkap karena diduga sudah melakukan Pungli terhadap 7 orang bidan PTT yang diangkat Kementerian Kesehatan menjadi ASN di Pemkab Labuhanbatu. Tersangka menerima uang dari masing-masing calon ASN secara bertahap. Jumlah uangnya bervariasi, mulai dari Rp 6 juta. Asyarul Hayat Nasution akan ditahan untuk kepentingan penyidikan "Yang nyetor baru 7 orang. OTT dilakukan di rumah pribadi tersangka setelah menerima uang dari salah seorang bidan PTT."ujar Frido Situmorang
Frido Situmorang menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, awalnya tersangka menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi calon ASN. Kemudian, tersangka meminta uang dengan dalih untuk biaya pengiriman berkas-berkas para calon ASN ke BKN Sumut dan BKN pusat melalui BKD Labuhanbatu, tanpa menentukan jumlah uangnya.
"Tersangka kemudian menerima uang masing-masing calon ASN secara bertahap dengan bertemu di beberapa tempat, termasuk di tengah jalan maupun di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, lalu uangnya disimpan tersangka dalam berangkas di rumahnya."terang Frido.
Barang bukti yang disita yakni uang 14 ikat pecahan Rp.100.000 dan Rp.50.000 sebesar Rp139.550.000, lembar catatan bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang bisa dikondisikan, 4 lembar kartu peserta ujian pengangkatan bidan PTT jadi ASN (ujian 19 Juli 2016) atas nama Nurhasanah, Elpidayani Hasibuan, Desi Andriani Siregar dan Nuraini, HP merk Samsung warna putih, HP merk Oppo warna putih casing merah muda, surat dari Kementerian Kesehatan No.KP.01/IV/153/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal tindak lanjut dan penyampaian penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN di Pemda dari PTT Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ijazah Akbid Imelda atas nama Ifroh Hayati, buku catatan, 1 pulpen tinta hitam dan tas hitam dan amplop berkop Pemkab Labuhanbatu Dinas Kesehatan dari Salawati istri Jumianto
"Tersangka dipersangkakan dengan sengaja menerima gratifikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Undang-undang tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi."kata Frido Situmorang.
Berikut lembar catatan bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang disita Polres Labuhanbatu.
Yang telah terkondisikan :
Yang tidak terkondisikan :
(sumber Humas Polda Sumut)
NUSANTARAEXPRESS, RANTARPRAPAT - Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) menangkap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution SKM MAP (46). Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli terhadap Asyarul Hayat Nasution, Kamis (9/3) sekira pukul 20:00 WIB di rumah pribadi tersangka, Jalan Kancil Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap tersangka Asyaraul Hayat Nasution berawal dari penyidikan didasarkan atas laporan seorang petugas kepolisian Aiptu Rinto Siahaan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Labuhanbatu dengan nomor laoran LP/474/III/2017/Reskrim tanggal 9 Maret 2017.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Firdaus SH SIK dan Tim Saber Pungli Sumut, Jumat (10/3) kemarin, di Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Labuhanbatu menuturkan, tersangka Asyarul Hayat Nasution ditangkap karena diduga sudah melakukan Pungli terhadap 7 orang bidan PTT yang diangkat Kementerian Kesehatan menjadi ASN di Pemkab Labuhanbatu. Tersangka menerima uang dari masing-masing calon ASN secara bertahap. Jumlah uangnya bervariasi, mulai dari Rp 6 juta. Asyarul Hayat Nasution akan ditahan untuk kepentingan penyidikan "Yang nyetor baru 7 orang. OTT dilakukan di rumah pribadi tersangka setelah menerima uang dari salah seorang bidan PTT."ujar Frido Situmorang
Frido Situmorang menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, awalnya tersangka menghubungi para bidan PTT yang sudah lulus ujian dan akan diangkat menjadi calon ASN. Kemudian, tersangka meminta uang dengan dalih untuk biaya pengiriman berkas-berkas para calon ASN ke BKN Sumut dan BKN pusat melalui BKD Labuhanbatu, tanpa menentukan jumlah uangnya.
"Tersangka kemudian menerima uang masing-masing calon ASN secara bertahap dengan bertemu di beberapa tempat, termasuk di tengah jalan maupun di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, lalu uangnya disimpan tersangka dalam berangkas di rumahnya."terang Frido.
Barang bukti yang disita yakni uang 14 ikat pecahan Rp.100.000 dan Rp.50.000 sebesar Rp139.550.000, lembar catatan bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang bisa dikondisikan, 4 lembar kartu peserta ujian pengangkatan bidan PTT jadi ASN (ujian 19 Juli 2016) atas nama Nurhasanah, Elpidayani Hasibuan, Desi Andriani Siregar dan Nuraini, HP merk Samsung warna putih, HP merk Oppo warna putih casing merah muda, surat dari Kementerian Kesehatan No.KP.01/IV/153/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal tindak lanjut dan penyampaian penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN di Pemda dari PTT Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ijazah Akbid Imelda atas nama Ifroh Hayati, buku catatan, 1 pulpen tinta hitam dan tas hitam dan amplop berkop Pemkab Labuhanbatu Dinas Kesehatan dari Salawati istri Jumianto
"Tersangka dipersangkakan dengan sengaja menerima gratifikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Undang-undang tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi."kata Frido Situmorang.
Berikut lembar catatan bertuliskan daftar nama-nama bidan PTT yang disita Polres Labuhanbatu.
Yang telah terkondisikan :
- Leka Handayani,
- Habibi,
- Ariana,
- Afdinawati Harahap,
- Rifi Hartati, Muslimah,
- Ita Handayani,
Yang tidak terkondisikan :
- Nurmasita Elma,
- Hiltrianis,
- Arita Saputri,
- Nelsi Piliang
- Evi Wulandari,
(sumber Humas Polda Sumut)