Pemko Medan Lanjutkan Kembali Pembongkaran Papan Reklame
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pemko Medan Lanjutkan Kembali Pembongkaran Papan Reklame

الأربعاء، 8 مارس 2017,
[caption id="attachment_92" align="aligncenter" width="556"] Ilustrasi Pembongkaran Reklame[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Tim  Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko   kembali melanjutkan pembongkaran di perempatan Jalan Imam Bonjol/Jalan Perdana, Selasa (7/3) malam. Selain tidak memiliki izin, pembongkaran dilakukan  karena lokasi papan reklame masuk dalam 13 ruas ada 13 ruas jalan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame.



Penertiban dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, M. Sofyan  dengan menurunkan 171 personel gabungan yang berasal dari SKPD terkait dibantu petugas Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Denpom 1/5 Medan serta Kejari Medan. Malam itu 3 unit papan reklame menjadi target pembongkaran.

Selain itu pembongkaran juga melibatkan sejumlah pekerja yang memang ahli  membongkar papan reklame. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, tim juga menurunkan 6 unit mobil crane serta peralatan mesin las. Di samping itu perempatan Jalan Imam Bonjol/Jalan Perdana pun ditutup selama pembongkaran berlangsung.

Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu menggelar apel sekitar pukul 21.30 WIB dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Medan, Musadad Nasution.  Dalam arahan singkatnya, Musadad menyampaikan ucapan terima kasih Wali Kota Medan, Drs H. T. Dzulmi Eldin S M.Si atas dukungan seluruh tim, terutama unsur Forum  Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam  menertibkan papan reklame.

“Terima kasih atas kehadiran semua untuk mendukung  penertiban papan reklame mulai malam ini. Laksanakanlah tugas dengan sebaik-baiknya, ingat utamakan keselamatan dalam melakukan penertiban.  Jangan sampai penertiban yang  kita lakukan ini sampai menciderai pengendara kenderaan bermotor maupun keselamatan personel itu sendiri,” kata Musadad.

Selanjutnya Musadad menjelaskan, penertiban terhadap papan reklame bermasalah ini akan terus dilakukan. Setiap malamnya, tim menargetkan membongkar 3 papan reklame dan fokus pembongkaran di 13 ruas jalan yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame. “Penertiban dilakukan malam hari  agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ungkapnya.

Usai apel, tim langsung bergerak menuju perempatan Jalan Imam Bonjol/Jalan Perdana. Di lokasi itu, ada 3 papan reklame yang hendak dibongkar. Papan reklame pertama, materi iklannya berisikan tentang promo Magic Eye 3D Museum, papan reklame kedua atau paling besar  berjenis bando berisikan iklan salah satu partai politik, sedangkan papan reklame ketiga berisikan iklan mengenai kegiatan yang digelar salah satu universitas swasta di Medan.

Dari ketiga papan reklame tersebut, tim memulai penertiban dengan membuka materi iklan tentang parpol dan kegiatan salah satu universitas swasta. Namun  sebelum membuka materi iklan, tim lebih dulu memutuskan arus listrik yang mengaliri kedua papan tersebut. Disaat pembukaan materi iklan berlangsung, Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi  tiba di lokasi.

Setelah menurunkan kedua materi iklan, pembongkaran konstruksi papan reklame  terkendala. Sebab, peralatan mesin las yang digunakan untuk memotong besi  papan reklame mengalami kerusakan sehingga tak dapat digunakan.  Sampai pukul 02.00 WIB, peralatan mesin las baru selesai diperbaiki. Oleh karenanya pembongkaran konstruksi papan reklame urung dilakukan malam itu. “Pembongkaran akan kita lanjutkan kembali besok malam, Rabu (8/3). Ketiga papan reklame itu tetap menjadi target pembongkaran kita,” tegas Sofyan.

Kemudian Sofyan menambahkan, pembongkaran papan reklame akan dilakukan terus dilakukan. Untuk tahap pertama ini, jelasnya, dilakukan sampai 30 hari ke depan. Targetnya untuk membersihkan 13 ruas  jalan  yang tidak dibenarkan menyelenggarakan reklame bebas dari  papan reklame. “insya Allah akan kita bersihkan (papan reklame) semua,” ujarnya.

Menurut Sofyan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah menyurati pemilik papan reklame. Dalam surat itu, pemilik papan reklame diberi waktu 7 hari untuk membongkar sendiri papan reklamenya. “Namun sampai berakhirnya dead line yang kita berikan tidak juga dilakukan, makanya kita lakukan pembongkaran,” jelasnya. (rls-Humas)

TerPopuler