[caption id="attachment_255" align="aligncenter" width="560"] Toko Modern[/caption]
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pemkab Bengkalis terkesan takut untuk menghentikan sementara operasional toko modern atau usaha waralaba Indomaret diseluruh kabupaten Bengkalis yang tumbuh bak jamur di musim hujan dalam setahun terakhir. Tidak kurang 30 toko yang sudah dibuka manajemen Indomaret semuanya tidak memiliki izin sama sekali.
Berbagai reaksi terus bermunculan dari elemen masyarakat di Kabupaten Bengkalis, yang mendesak Pemkab Bengkalis bertindak, menutup dahulu seluruh toko Indomaret sampai mereka memiliki izin. Karena apabila dilakukan pembiaran akan menjadi preseden buruk kepada masyarakat, ibaratnya tak perlu urus izin dahulu sebelum membuka usaha atau membuat rumah.
“Ada kesan yang kita tangkap bahwa Pemkab Bengkalis sepertinya takut atau tidak bernyali menutup toko Indomaret yang terus menjamur diseluruh kabupaten Bengkalis. Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal usaha waralaba yang sudah terlanjur dibuka, tapi tetap dibolehkan asal Pemerintah melakukan pembinaan, itu sama saja pemerintah mengajar masyarakat berbuat negatif atau melanggar aturan,” kata Fadli Syarifudin, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Bengkalis Prov. Riau, Minggu (12/03/17).
Ia kembali mendesak Pemkab Bengkalis segera bertindak, jangan berdalih-dalih ada Peraturan Menteri, Peraturan Bupati (Perbup) belum dibuatlah yang mengatur usaha waralaba di Kabupaten Bengkalis. Pemerintah tak perlu takut dan ragu karena mereka pengelola Negara, sehingga harus ada kebijakan tegas soal usaha yang tidak punya izin.
Disentil Fadli juga, bagaimana mungkin Negara bisa kalah dalam bersikap terhadap swasta atau pemodal. Sekalipun swasta itu adalah pengusaha level nasional dan memiliki backing ditingkat pusat, pemerintah daerah harus tetap menjalankan aturan. Termasuk soal Indomaret, meskipun perusahaan tersebut tergabung dalam kelompok bisnis Salim Grup, Pemkab Bengkalis tak perlu ragu.
“Apa karena Indomaret itu punya Grup Salim, lantas dicari-cari alasan bahwa pemerintah tidak dapat menutup usaha mereka, termasuk menggunakan Peraturan Menteri demi melindungi Indomaret. Jangan sampai negara bisa kalah oleh pemodal, khususnya dalam penegakan aturan,” tambahnya.
Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan PPD Hengki Irawan SH yang ditanya soal tidak adanya langkah menutup Indomaret terlebih dahulu sampai memiliki izin, Hengki menyebut bahwa Satpol PP baru dapat bertindak apabila ada rekomendasi dari SOPD lainnya. Dalam hal Indomaret tentu kewenangan ada ditangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Bengkalis.
Disisi lain Kepala Disdagprin kabupaten Bengkalis Ir.M.Fauzi yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui kalau Indomaret belum punya izin sama sekali. Akan tetapi tidak ada langkah menutup usaha waralaba itu karena ada Permendag yang mengatur tentang usaha waralaba. Disamping itu Pemkab Bengkalis soal usaha waralaba juga akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya. (bp-red)[MEG]
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pemkab Bengkalis terkesan takut untuk menghentikan sementara operasional toko modern atau usaha waralaba Indomaret diseluruh kabupaten Bengkalis yang tumbuh bak jamur di musim hujan dalam setahun terakhir. Tidak kurang 30 toko yang sudah dibuka manajemen Indomaret semuanya tidak memiliki izin sama sekali.
Berbagai reaksi terus bermunculan dari elemen masyarakat di Kabupaten Bengkalis, yang mendesak Pemkab Bengkalis bertindak, menutup dahulu seluruh toko Indomaret sampai mereka memiliki izin. Karena apabila dilakukan pembiaran akan menjadi preseden buruk kepada masyarakat, ibaratnya tak perlu urus izin dahulu sebelum membuka usaha atau membuat rumah.
“Ada kesan yang kita tangkap bahwa Pemkab Bengkalis sepertinya takut atau tidak bernyali menutup toko Indomaret yang terus menjamur diseluruh kabupaten Bengkalis. Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal usaha waralaba yang sudah terlanjur dibuka, tapi tetap dibolehkan asal Pemerintah melakukan pembinaan, itu sama saja pemerintah mengajar masyarakat berbuat negatif atau melanggar aturan,” kata Fadli Syarifudin, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Bengkalis Prov. Riau, Minggu (12/03/17).
Ia kembali mendesak Pemkab Bengkalis segera bertindak, jangan berdalih-dalih ada Peraturan Menteri, Peraturan Bupati (Perbup) belum dibuatlah yang mengatur usaha waralaba di Kabupaten Bengkalis. Pemerintah tak perlu takut dan ragu karena mereka pengelola Negara, sehingga harus ada kebijakan tegas soal usaha yang tidak punya izin.
Disentil Fadli juga, bagaimana mungkin Negara bisa kalah dalam bersikap terhadap swasta atau pemodal. Sekalipun swasta itu adalah pengusaha level nasional dan memiliki backing ditingkat pusat, pemerintah daerah harus tetap menjalankan aturan. Termasuk soal Indomaret, meskipun perusahaan tersebut tergabung dalam kelompok bisnis Salim Grup, Pemkab Bengkalis tak perlu ragu.
“Apa karena Indomaret itu punya Grup Salim, lantas dicari-cari alasan bahwa pemerintah tidak dapat menutup usaha mereka, termasuk menggunakan Peraturan Menteri demi melindungi Indomaret. Jangan sampai negara bisa kalah oleh pemodal, khususnya dalam penegakan aturan,” tambahnya.
Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan PPD Hengki Irawan SH yang ditanya soal tidak adanya langkah menutup Indomaret terlebih dahulu sampai memiliki izin, Hengki menyebut bahwa Satpol PP baru dapat bertindak apabila ada rekomendasi dari SOPD lainnya. Dalam hal Indomaret tentu kewenangan ada ditangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Bengkalis.
Disisi lain Kepala Disdagprin kabupaten Bengkalis Ir.M.Fauzi yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui kalau Indomaret belum punya izin sama sekali. Akan tetapi tidak ada langkah menutup usaha waralaba itu karena ada Permendag yang mengatur tentang usaha waralaba. Disamping itu Pemkab Bengkalis soal usaha waralaba juga akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya. (bp-red)[MEG]