NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Pasca sudah ditranfernya dana DBH 2016 oleh pemerintah pusat, pemkab Bengkalis Prov. Riau mulai melakukan proses administrasi pembayaran barang dan jasa yang terutang kepada pihak ketiga. Semua SOPD maupun pihak rekanan berupaya mempercepat pengurusan proses adminstrasi terminj.
Disamping karena terminj ini sudah tertunda hampir tiga bulan, juga karena kondisi kas daerah yang ditenggarai kurang mencukupi untuk membayar secara keseluruhan utang kepada pihak ketiga ini.
Namun ditengah berlombanya SOPD dan rekanan mempercepat proses pencairan, ada pejabat yang ditunjuk menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) justru menolak menandatangani proses pencairan. Sikap penolakan Kabid Laut di Dinas Perhubungan itu kontan membuat geram para rekanan, karena dinilai telah mempersulit rekanan mendapatkan hak mereka.
"Bagaimana tidak geram. Ia menolak untuk menandatangani administrasi proses pencairan. Dengan alasan, itu bukan tanggungjawanya. Karena proyek itu adalah kegiatan 2016, sementara ia ditunjuk jadi KPA tahun 2017," ungkap Rekanan ini yang tak mau disebut namanya.
Menurutnya, jangankan lain tahun anggaran, lain SOPD saja sekarang tetap ditandatangani oleh KPA yang baru, karena memang menjadi tanggungjawabnya sebagai KPA. Mengingat pembayaran dilakukan pada 2017, tentu KPA nya yang SK 2017.
"Ada proyek yang pada 2016 berada di Dinas PU. Sehubungan berubahnya SOPD, kegiatan itu berpindah ke Dinas Tata Kota. Proses administrasinya malah lancar. Kalau bisa bertanggungjawab dan beresiko jangan jadi pejabat. Malah dia beralasan pula penunjukkan ia jadi KPA tak ada koordinasi dari Kadishub," tambahnya.
Saat dihubungi, Kabid Laut Novenzar mengakui tidak mau menandantangani karena kegiatan 2016 itu bukan dia KPAnya. Kalau akan ditandatangani juga, harus ada audit dari BPKP.
"KPA yang lama kan masih ada di Dishub, kenapa tidak dia yang teken. Lagipula penunjukan saya sebagai KPA tak ada koordinasi. Main tunjuk aja," ujarnya.
Sementara Kadis Perhubungan Jaafar Arief mengutarakan kekesalannya atas sikap Kabid nya yang terkesan tidak melakukan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagaimana tugas sebagai seorang ASN dan pejabat.
Sikap seperti itu sama saja dengan menghambat pelayanan. Tak seharusnya sikap seperti itu ditunjukan seorang pejabat Kalau memang ia tak mau melaksanakan tanggungjawabnya tak apa. Saya yang akan ambil alih.
"Kalau soal tak koordinasi penunjukkan sebagai KPA, saya tak perlu lakukan koordinasi . Karena saya adalah atasannya. Untuk melaksanakan tugas dari pimpinan kebawahannya, itu adalah perintah. Kecuali kalau sesama anggota barulah diperlukan koordinasi," ungkap Jaafar. (bp-red)[MEG]